Penampakan Pemerkosa dan Pembunuh Gadis yang Mayatnya Disembunyikan di Rumah Kosong
loading...
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Pelaku pembunuhan seorang gadis yang mayatnya disembunyikan di rumah kosong Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Lampung.
Pelaku berinisial MT (33) mengaku membunuh setelah puas menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong. Mulanya pelaku membawa korban ke rumah kosong, lalu disetubuhi. Setelah puas melampiaskan nafsu seksnya, pelaku membenturkan kepala korban ke lantai hingga tewas.
Baca juga: KSAD Dudung Abdurachman dan 6 Jenderal Kunjungi Pengungsi Erupsi Semeru
Kejadian pembunuhan ini pada 30 November 2021 lalu. Sejak peristiwa itu menggegerkan Lampung Selatan, polisi terus memburu pelaku yang melarikan diri setelah melakukan dua kejahatan besar, membunuh dana memperkosa.
"Pelaku berhasil kita amankan. Meski begitu, pelaku melakukan perlawanan. Terpaksa pelaku ditembak," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, Senin (13/12/2021).
Menurutnya, ini merupakan pembunuhan berencana. Pelaku sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit. Pelaku juga mengaku disuruh oleh S dengan upah Rp500 ribu. "Namun berdasarkan keterangan saksi, kami dapat mengetahui motif pembunuhan itu," terangnya.
Kini, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dijerat Pasal 340 KUHP UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.
Pelaku berinisial MT (33) mengaku membunuh setelah puas menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong. Mulanya pelaku membawa korban ke rumah kosong, lalu disetubuhi. Setelah puas melampiaskan nafsu seksnya, pelaku membenturkan kepala korban ke lantai hingga tewas.
Baca juga: KSAD Dudung Abdurachman dan 6 Jenderal Kunjungi Pengungsi Erupsi Semeru
Kejadian pembunuhan ini pada 30 November 2021 lalu. Sejak peristiwa itu menggegerkan Lampung Selatan, polisi terus memburu pelaku yang melarikan diri setelah melakukan dua kejahatan besar, membunuh dana memperkosa.
"Pelaku berhasil kita amankan. Meski begitu, pelaku melakukan perlawanan. Terpaksa pelaku ditembak," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, Senin (13/12/2021).
Menurutnya, ini merupakan pembunuhan berencana. Pelaku sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit. Pelaku juga mengaku disuruh oleh S dengan upah Rp500 ribu. "Namun berdasarkan keterangan saksi, kami dapat mengetahui motif pembunuhan itu," terangnya.
Kini, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dijerat Pasal 340 KUHP UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.
(msd)