Komplotan Penyalahgunaan NIK dan KK tuk Registrasi Kartu Prabayar Ditangkap

Senin, 08 Juni 2020 - 17:03 WIB
loading...
A A A
Dari hasil penyidikan para tersangka melanggar aturan berdasarkan Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ( BRTI ) No 1 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Kita jerat Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik no 19 tahun 2016 dan pasal 95 uu no 23 tahun 2006 tentang admintrasi kependudukan bahwa kependudukan itu harus yang asli bukan dipalsukan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yudhiawan, para tersangka memiliki peran masing-masing.

"Perannya ada yang menjual, ada operator, dan melakukan registrasi, ada yang berkordinasi dengan dinas kependudukan, ada juga bagian keuangan. Kalau terkait Dinas Kependudukan sementara kita periksa, ada kecurigaan karena memberi data kependudukan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab. Makanya harus kita hati-hati," paparnya.

Selain menyita puluhan ribu kartu prabayar, petugas juga menyita uang tunai hasil Transaksi Rp 428.650.000.

"Barang bukti yang kita sita, 13 unit handphone. Dua handphone di antaranya ini dimodifikasi sebagai aktivator. Kartunya (prabayar) tinggal keluar masuk aja tidak perlu dibuka. Dan laptop serta uang tunai nilainya hampir setengah miliyar tepatnya Rp428 juta. Kartu ATM dan buku tabungan," pungkas Yudhiawan.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6185 seconds (0.1#10.140)