Komplotan Penyalahgunaan NIK dan KK tuk Registrasi Kartu Prabayar Ditangkap
Senin, 08 Juni 2020 - 17:03 WIB
loading...
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudiawan saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku penyalahguanaan data kependudukan untuk registrasi kartu prabayar. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap komplotan penjual kartu prabayar salah satu provider, menggunakan register Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal. Diketahui digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan lainnya.
Sebanyak 37.200 kartu prabayar yang sudah diregistrasi, dan 3.100 belum diregistrasi diamankan
Tim Jatanras Polrestabes dari lima tersangka, di antaranya Edward Mangina (47), Since Safitri (25) dan Hariyani (20). Mereka diamankan di Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Jumat (5/6/2020) lalu.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudiawan mengatakan, dari hasil penyelidikan puluhan ribu kartu prabayar tersebut digunakan untuk menipu dan menyebarkan hoaks.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku yang Bawa Kabur Cool Box Sampel Swab PDP di RS
"Seperti 'Sobis' (penipuan) kemudian yang paling fatal adalah digunakan untuk menyebarkan berita-berita hoaks. Apa lagi sekarang di masa pandemi yang mendiskreditkan profesi tenaga medis, ini adalah berita hoaks akibat kartu-kartu ini," ungkap Yudhiawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020).
Yudhiawan melanjutkan, dalam kasus tersebut, Edward diduga sebagai pemilik usaha haram ini, sementara yang lainnya merupakan karyawan. Modusnya dengan membuka rekening dan dipasarkan lewat media sosial.
Sebanyak 37.200 kartu prabayar yang sudah diregistrasi, dan 3.100 belum diregistrasi diamankan
Tim Jatanras Polrestabes dari lima tersangka, di antaranya Edward Mangina (47), Since Safitri (25) dan Hariyani (20). Mereka diamankan di Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Jumat (5/6/2020) lalu.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudiawan mengatakan, dari hasil penyelidikan puluhan ribu kartu prabayar tersebut digunakan untuk menipu dan menyebarkan hoaks.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku yang Bawa Kabur Cool Box Sampel Swab PDP di RS
"Seperti 'Sobis' (penipuan) kemudian yang paling fatal adalah digunakan untuk menyebarkan berita-berita hoaks. Apa lagi sekarang di masa pandemi yang mendiskreditkan profesi tenaga medis, ini adalah berita hoaks akibat kartu-kartu ini," ungkap Yudhiawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020).
Yudhiawan melanjutkan, dalam kasus tersebut, Edward diduga sebagai pemilik usaha haram ini, sementara yang lainnya merupakan karyawan. Modusnya dengan membuka rekening dan dipasarkan lewat media sosial.
Lihat Juga :