Komplotan Penyalahgunaan NIK dan KK tuk Registrasi Kartu Prabayar Ditangkap

Senin, 08 Juni 2020 - 17:03 WIB
loading...
Komplotan Penyalahgunaan...
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudiawan saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku penyalahguanaan data kependudukan untuk registrasi kartu prabayar. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap komplotan penjual kartu prabayar salah satu provider, menggunakan register Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal. Diketahui digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan lainnya.

Sebanyak 37.200 kartu prabayar yang sudah diregistrasi, dan 3.100 belum diregistrasi diamankan
Tim Jatanras Polrestabes dari lima tersangka, di antaranya Edward Mangina (47), Since Safitri (25) dan Hariyani (20). Mereka diamankan di Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Jumat (5/6/2020) lalu.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudiawan mengatakan, dari hasil penyelidikan puluhan ribu kartu prabayar tersebut digunakan untuk menipu dan menyebarkan hoaks.

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku yang Bawa Kabur Cool Box Sampel Swab PDP di RS

"Seperti 'Sobis' (penipuan) kemudian yang paling fatal adalah digunakan untuk menyebarkan berita-berita hoaks. Apa lagi sekarang di masa pandemi yang mendiskreditkan profesi tenaga medis, ini adalah berita hoaks akibat kartu-kartu ini," ungkap Yudhiawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020).

Yudhiawan melanjutkan, dalam kasus tersebut, Edward diduga sebagai pemilik usaha haram ini, sementara yang lainnya merupakan karyawan. Modusnya dengan membuka rekening dan dipasarkan lewat media sosial.

"Jadi saat masyarakat membeli datanya sudah diisi dengan data palsu ini. Terus ada kerja sama dengan karyawan, ada buka rekening, kemudian memasarkan melalui media sosial Facebook, WhatsApp, dan lainya. Pembelinya dari berbagai daerah kemudian ada pihak bagian register dan pihak penyedia data dinas kependudukan," ujar Yudhiawan.

Usaha yang didalangi Edward, lanjut Kapolrestabes telah berjalan selama dua tahun dan penjualannya menyasar masyarakat di Indonesia Bagian Timur.

"Selama ini mereka membeli secara legal dari toko atau mungkin dari provider langsung, beli sebanyak-banyaknya, tapi belinya resmi belum ada data. Nanti dia data sendiri dengan harga tertentu," ucap Yudhiawan.

Baca Juga: Polisi di Makassar Tangkap Sepasang Suami Istri Pengedar Sabu-sabu

Dari hasil penyidikan para tersangka melanggar aturan berdasarkan Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ( BRTI ) No 1 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Kita jerat Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik no 19 tahun 2016 dan pasal 95 uu no 23 tahun 2006 tentang admintrasi kependudukan bahwa kependudukan itu harus yang asli bukan dipalsukan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yudhiawan, para tersangka memiliki peran masing-masing.

"Perannya ada yang menjual, ada operator, dan melakukan registrasi, ada yang berkordinasi dengan dinas kependudukan, ada juga bagian keuangan. Kalau terkait Dinas Kependudukan sementara kita periksa, ada kecurigaan karena memberi data kependudukan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab. Makanya harus kita hati-hati," paparnya.

Selain menyita puluhan ribu kartu prabayar, petugas juga menyita uang tunai hasil Transaksi Rp 428.650.000.

"Barang bukti yang kita sita, 13 unit handphone. Dua handphone di antaranya ini dimodifikasi sebagai aktivator. Kartunya (prabayar) tinggal keluar masuk aja tidak perlu dibuka. Dan laptop serta uang tunai nilainya hampir setengah miliyar tepatnya Rp428 juta. Kartu ATM dan buku tabungan," pungkas Yudhiawan.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Tak Terbukti Bakar Kampus...
Tak Terbukti Bakar Kampus Unhas Makassar, 32 Mahasiswa Dipulangkan
Kampus Universitas Hasanuddin...
Kampus Universitas Hasanuddin Dibakar dan Dirusak Sejumlah Orang
Kecelakaan Maut di Tol...
Kecelakaan Maut di Tol Reformasi Tewaskan Ibu dan Anak Pengusaha Kuliner di Makassar
3 Pembobol Jasa Pengiriman...
3 Pembobol Jasa Pengiriman Barang Ditangkap Polisi di Tiga Kabupaten, 1 Mantan Karyawan
Darurat Judi Online,...
Darurat Judi Online, Kejar Server Berada di Luar Negeri
Tawuran Pemuda di Makassar,...
Tawuran Pemuda di Makassar, 2 Orang Pelaku Ditangkap
Hendak Balap Liar, Polisi...
Hendak Balap Liar, Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Makassar
Rekomendasi
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
DEPO Tebar Dividen Rp10,2...
DEPO Tebar Dividen Rp10,2 Miliar, Fokus Perluas Ekspansi Bisnis
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Berita Terkini
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved