Tutup Akses TPA Antang, Warga Minta Ganti Rugi Lahan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Puluhan warga menutup akses pintu masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang, menuntut pemerintah ganti rugi lahan yang telah tertimbun sampah TPA.
Akibatnya kemacetan parah sempat terjadi, lantaran puluhan truk sampah mengantre tidak bisa mengakses TPA .
Camat Manggala Andi Fadli saat dikonfirmasi membenarkan kondisi tersebut, terlebih hal ini kemdian diperparah dengan kondisi TPA yang becek.
"Kita sudah mediasi pertemuan warga dan DLH karena leading sektornya DLH. Itu sudah ada kesepakatan. Warga sudah buka, cuma kondisinya memang terlanjur antre dan becek," ujarnya.
Sementara dalam surat tuntutan yang sempat dibagikan, massa aksi mengaku telah melakukan sejumlah langkah diantaranya menggelar Rapat RDP bersama dengan Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.
Dimana hasil pertemuan tersebut, warga yang terdampak mengaku sempat dijanjikan ganti-rugi pada November 2021 lalu, namun hingga kini tak kunjung direalisasikan.
" Pemerintah Kota Makassar melalui BLHD Kota Makassar telah menyampaikan kepada seluruh pemilik lahan bahwa akan dilakukan pembayaran pada bulan Nopember 2021," tulis tuntutan yang sempat dibagikan.
Sementara Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengklaim status lahan disana merupakan sengketa, sehingga dia meminta warga yang keberatan untuk ke Pengadilan.
"Orang bisa klaim, kalau dia keberatan ke pengadilan saja. Sembarang orang klaim itu, bisa dipidana itu," katanya.
Dia mengatakan warga tidak bisa seenaknya menutup TPA lantaran TPA merupakan sarana publik, hal ini dianggap menghambat pelayanan.
Akibatnya kemacetan parah sempat terjadi, lantaran puluhan truk sampah mengantre tidak bisa mengakses TPA .
Camat Manggala Andi Fadli saat dikonfirmasi membenarkan kondisi tersebut, terlebih hal ini kemdian diperparah dengan kondisi TPA yang becek.
"Kita sudah mediasi pertemuan warga dan DLH karena leading sektornya DLH. Itu sudah ada kesepakatan. Warga sudah buka, cuma kondisinya memang terlanjur antre dan becek," ujarnya.
Sementara dalam surat tuntutan yang sempat dibagikan, massa aksi mengaku telah melakukan sejumlah langkah diantaranya menggelar Rapat RDP bersama dengan Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.
Dimana hasil pertemuan tersebut, warga yang terdampak mengaku sempat dijanjikan ganti-rugi pada November 2021 lalu, namun hingga kini tak kunjung direalisasikan.
" Pemerintah Kota Makassar melalui BLHD Kota Makassar telah menyampaikan kepada seluruh pemilik lahan bahwa akan dilakukan pembayaran pada bulan Nopember 2021," tulis tuntutan yang sempat dibagikan.
Sementara Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengklaim status lahan disana merupakan sengketa, sehingga dia meminta warga yang keberatan untuk ke Pengadilan.
"Orang bisa klaim, kalau dia keberatan ke pengadilan saja. Sembarang orang klaim itu, bisa dipidana itu," katanya.
Dia mengatakan warga tidak bisa seenaknya menutup TPA lantaran TPA merupakan sarana publik, hal ini dianggap menghambat pelayanan.
(agn)