Lahan Tertimbun Sampah TPA Antang, Warga Mengadu ke Dewan

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 09:52 WIB
loading...
Lahan Tertimbun Sampah TPA Antang, Warga Mengadu ke Dewan
Lahan sejumlah warga tertimbun sampah TPA Antang. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan sejumlah warga yang lahannya tertimbun sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang , di Ruang Rapat Komisi C, Kamis (26/8/2021).

Perwakilan pemilik lahan, Ayuzar Daeng Siping mengatakan ada tiga lahan yang tertimbun sampah TPA Antang, di antaranya milik Usman Hasbullah dengan luasan 450 m² di wilayah bintang lima. Lahan tersebut sudah sepenuhnya tertutup.

Pemilik lahan kedua yaitu Arifin yang memiliki dua lokasi dengan luasan 3.500 m², salah satu lahannya sudah tertimbun sampah seluas 30%. Pemilik ketiga yaitu Rahmat di wilayah timur TPA yang belum disebutkan luasannya. Hanya saja, sampah sudah menjalar hingga 10 meter dari lahannya.

"Kami merasa dirugikan. Kalau kami tidak adukan bisa lebih banyak lagi seperti itu. Kami memohon ke dewan untuk jadi penyambung pemerintah," ujarnya.



Dirinya berharap, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar utamanya UPTD TPA Tamangapa bertanggung jawab untuk memindahkan sampah tersebut.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika mengkritisi lambannya penanganan lahan oleh pemerintah kota. Dia menilai, pemerintah tak serius dan cenderung saling lempar tanggung jawab.

"Mereka ini dipimpong sana-sini, ini masalah sudah lama, dari kemarin dia bilang mau selesaikan tapi tak kunjung selesai," ujar Suharmika.

Semestinya, kata dia, ada bentuk kompensasi, apalagi dari laporan lahan tersebut sudah tertimbun selama tiga tahun. Dia meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Pertanahan berunding dengan pemilik lahan untuk segera melakukan pembebasan. Apalagi telah ada anggaran pembebasan sebesar Rp12 miliar.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)