Tuntutan Ganti Rugi Pedagang ke Pengelola Mal Pasca Kebakaran Malang Plaza

Selasa, 09 Mei 2023 - 10:01 WIB
loading...
Tuntutan Ganti Rugi...
Kondisi bangunan Malang Plaza pasca terbakar hebat pada Selasa dini hari (2/5/2023) lalu.
A A A
MALANG - Pemilik usaha di Malang Plaza menuntut ganti rugi dari pihak manajemen pengelola pasca kebakaran . Pasalnya akibat kebakaran ini banyak dari pedagang dan pemilik usaha yang nyaris kehilangan seluruh barang dagangannya.

Wahab Adhinegoro, kuasa hukum dari pemilik usaha menyebutkan, ganti rugi menjadi salah satu opsi yang diajukan oleh para pedagang Malang Plaza kepada manajemen. Opsi itu telah dimunculkan dalam audiensi dengan manajemen pengelola mal difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada Senin kemarin.

"Satu kalau nanti ini tidak terjadi perselisihan ganti rugi di luar pengadilan, tetap akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata itu pasti," ucap Wahab Adhinegoro, dikonfirmasi pada Selasa pagi (9/5/2023) di Malang.

Baca juga: Pengelola Malang Plaza Klaim Rugi Rp55 Miliar Akibat Kebakaran

Wahab juga menyatakan, bila sejauh ini pihaknya masih menunggu pembicaraan tersebut dengan manajemen pengelola Malang Plaza. Tetapi ia mengaku belum ada nominal - nominal tertentu dari ganti rugi yang diajukan oleh para pedagang yang menjadi kliennya. Tapi yang jelas pihaknya meminta ganti rugi 100 persen dari barang-barang dagangan yang ludes terbakar.

"Ini ganti rugi semuanya ini masih lagi kita rekapitulasi belum ketemu, berapa anunya belum ketemu. Ini sedang kita rundingkan dengan para tenant, untuk menyetorkan masing-masing berapa kerugian kalian. Kita minta 50 persen pasti ditawar, minta 100 persen saja, nggak tahu ditawar berapa," tuturnya.

Hal serupa juga diajukan kuasa hukum pemilik stan Malang Plaza Gunadi Handoko. Gunadi menuturkan, kliennya yang membeli stan bukan lagi menyewa juga sempat mempertanyakan skema tersebut.

"Hampir semua yang disampaikan oleh yang hadir pertama adalah permintaan ganti rugi, para penyewa para tenan, fokusnya ke ganti rugi," kata Gunadi.

Baca juga: Pikap Tabrak Pikap Parkir di Jombang, Pasutri Terjepit Bodi Mobil

Namun pihaknya juga masih memperjuangkan nasib legalitas hukum para pemilik stan yang membeli, tetapi tidak menerima sertifikat hak guna bangunan. Hal ini yang menjadi perjuangan dan fokus pihaknya ke depan secara hukum.

"Khusus persoalan untuk klien kami karena klien Kami adalah mereka tanam yang pemilik tanah dan bangunan, itu saja kami akan mempertanyakan kepastian hukumnya bagaimana," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3178 seconds (0.1#10.140)