Tuntutan Ganti Rugi Pedagang ke Pengelola Mal Pasca Kebakaran Malang Plaza
Selasa, 09 Mei 2023 - 10:01 WIB
loading...
Kondisi bangunan Malang Plaza pasca terbakar hebat pada Selasa dini hari (2/5/2023) lalu.
A
A
A
MALANG - Pemilik usaha di Malang Plaza menuntut ganti rugi dari pihak manajemen pengelola pasca kebakaran . Pasalnya akibat kebakaran ini banyak dari pedagang dan pemilik usaha yang nyaris kehilangan seluruh barang dagangannya.
Wahab Adhinegoro, kuasa hukum dari pemilik usaha menyebutkan, ganti rugi menjadi salah satu opsi yang diajukan oleh para pedagang Malang Plaza kepada manajemen. Opsi itu telah dimunculkan dalam audiensi dengan manajemen pengelola mal difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada Senin kemarin.
"Satu kalau nanti ini tidak terjadi perselisihan ganti rugi di luar pengadilan, tetap akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata itu pasti," ucap Wahab Adhinegoro, dikonfirmasi pada Selasa pagi (9/5/2023) di Malang.
Baca juga: Pengelola Malang Plaza Klaim Rugi Rp55 Miliar Akibat Kebakaran
Wahab juga menyatakan, bila sejauh ini pihaknya masih menunggu pembicaraan tersebut dengan manajemen pengelola Malang Plaza. Tetapi ia mengaku belum ada nominal - nominal tertentu dari ganti rugi yang diajukan oleh para pedagang yang menjadi kliennya. Tapi yang jelas pihaknya meminta ganti rugi 100 persen dari barang-barang dagangan yang ludes terbakar.
"Ini ganti rugi semuanya ini masih lagi kita rekapitulasi belum ketemu, berapa anunya belum ketemu. Ini sedang kita rundingkan dengan para tenant, untuk menyetorkan masing-masing berapa kerugian kalian. Kita minta 50 persen pasti ditawar, minta 100 persen saja, nggak tahu ditawar berapa," tuturnya.
Wahab Adhinegoro, kuasa hukum dari pemilik usaha menyebutkan, ganti rugi menjadi salah satu opsi yang diajukan oleh para pedagang Malang Plaza kepada manajemen. Opsi itu telah dimunculkan dalam audiensi dengan manajemen pengelola mal difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada Senin kemarin.
"Satu kalau nanti ini tidak terjadi perselisihan ganti rugi di luar pengadilan, tetap akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata itu pasti," ucap Wahab Adhinegoro, dikonfirmasi pada Selasa pagi (9/5/2023) di Malang.
Baca juga: Pengelola Malang Plaza Klaim Rugi Rp55 Miliar Akibat Kebakaran
Wahab juga menyatakan, bila sejauh ini pihaknya masih menunggu pembicaraan tersebut dengan manajemen pengelola Malang Plaza. Tetapi ia mengaku belum ada nominal - nominal tertentu dari ganti rugi yang diajukan oleh para pedagang yang menjadi kliennya. Tapi yang jelas pihaknya meminta ganti rugi 100 persen dari barang-barang dagangan yang ludes terbakar.
"Ini ganti rugi semuanya ini masih lagi kita rekapitulasi belum ketemu, berapa anunya belum ketemu. Ini sedang kita rundingkan dengan para tenant, untuk menyetorkan masing-masing berapa kerugian kalian. Kita minta 50 persen pasti ditawar, minta 100 persen saja, nggak tahu ditawar berapa," tuturnya.
Lihat Juga :