Kelebihan Bayar Uang Ganti Pembebasan Lahan Tol, Jumirah Diminta Kembalikan Rp902 Juta

Jum'at, 14 April 2023 - 08:41 WIB
loading...
Kelebihan Bayar Uang...
Jumirah (63) mendapat surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang sebanyak dua kali terkait pengembalian uang ganti pembebasan lahan tol Yogya - Bawen. (Ist)
A A A
SALATIGA - Jumirah (63) warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mendapat surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang sebanyak dua kali terkait pengembalian uang ganti pembebasan lahan tol Yogya - Bawen.

Jumirah diminta mengembalikan uang senilai Rp902 juta dari uang ganti rugi atas tanah yang terkena pembangunan jalan tol Yogya - Bawen seluas sekitar 3.500 meter persegi yang diterimanya pada Desember 2022 lalu sebesar Rp 4 miliar.

“Saya dipanggil kejaksaan suruh mengembalikan uang. Saya bilang uang itu sudah habis,” kata Jumirah, Kamis (13/4/2023).

Sebelum dilakukan pemanggilan oleh kejaksaan, Jumirah mengaku selalu di teror dan terdapat pengancaman dari oknum Kadus Balekambang untuk segera mengembalikan uang. "Saya didatangi oleh perangkat. Saya dimintai Rp 1 miliar yang katanya itu kepunyaan tim. Karena saya tidak tahu apa-apa jadi saya tolak,” katanya.

Dia mengatakan, kelebihan uang tersebut di dapat dari tim pengukur proyek tol atau appraisal yang terlalu luas saat mengukur tanah milik Jumirah. “Yang mengukur tim appraisal dari tol, dan semua sudah sama ukurannya tidak ada yang kelebihan,” ujarnya.

Sementara itu, Kadus Balekambang, Hartomo membantah jika dirinya disebut telah meminta uang Rp 1 miliar kepada Jumirah. Menurutnya saat itu dia diundang dari pihak keluarga Jumirah untuk menjadi saksi dalam pembagian uang kepada para ahli waris dari Jumirah.

“Uang dibagikan kepada tiga keluarga besar dari Jumirah dan satu keluarga mendapatkan Rp 1 miliar,” terangnya.
Hartomo mengaku uang tersebut bukan dari kelebihan saat mengukur luas tanah namun kesalahan dari tim appraisal saat menghitung ukuran tanaman yang berada di tanah milik Jumirah. Satu pohon kecil dihargai Rp50.000 per batang. Sedangkan ukuran besar Rp400.000 per batang.

Tim appraisal menilai pohon milik Jumirah dikategorikan ukuran besar padahal berbeda dengan kenyataan. “Di lapangan tanaman milik Jumirah kecil-kecil, tim appraisal menilai tanaman milik jumirah dengan harga Rp 400.000 per batang,” ucapnya.

Selain itu, Hartomo menepis adanya teror yang dilakukan kepada Jumirah. Dia menyatakan, saat itu dirinya mengantar tim appraisal untuk menunjukkan rumah Jumirah. “Ketika ditemui dengan tim appraisal pertama kali, ibu Jumirah berpendapat bahwa uang itu sudah dibagikan kepada keluarga,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Kandangan, Paryanto membenarkan bahwa adanya kelebihan penghitungan yang dilakukan tim appraisal terhadap tanah milik Jumirah.

Baca: Gegara Kembang Api, 2 Kelompok di Bantul Terlibat Tawuran.

Menurutnya tim appraisal sebenarnya akan melakukan mediasi secara kekeluargaan terkait kelebihan uang tersebut.

Namun, kada dia, pihak Jumirah menyebut bahwa hal tersebut merupakan sebuah teror terhadap dirinya. “Tim appraisal akan menjelaskan dari hati ke hati bahwa ada kelebihan pembayaran yang diterima Jumirah. Tujuannya agar Jumirah bisa memahami dan bersedia mengembalikan," ucapnya. (angga rosa)
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1813 seconds (0.1#10.140)