Puluhan Motor Mogok Usai Mengisi BBM di SPBU Karawang, Pengelola Langsung Ganti Rugi
loading...
A
A
A
KARAWANG - Puluhan motor mogok usai mengisi bensin di SPBU 34.413.06 di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang . Penyebabnya karena tangki penyimpanan BBM di bawah tanah terkena rembesan air hujan.
Pengelola SPBU langsung memberikan ganti rugi kepada pengendara motor yang mogok sebesar Rp 500 ribu per motor.
Peristiwa ini kemudian menjadi viral setelah salah satu warga memposting video salah seorang warga sedang menguras tangki bensin setelah mengisi bensin di SPBU tersebut. Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial.
Kepala Operasional SPBU 34.413.06, Teguh Aprianto membenarkan kejadian puluhan motor mogok usai mengisi bensin di tempatnya.
Penyebabnya kata dia, karena tangki penyimpanan BBM di bawah tanah terkena rembesan air hujan. Air masuk ke dalam tangki dan bercampur dengan BBM jenis pertalite.
"Hujan yang terus menerus selama dua hari membuat air masuk ke dalam tangki penyimpanan," kata Teguh, Rabu (4/1/22).
Menurut Teguh, kejadian tersebut merupakan musibah yang tidak diinginkan. Pihaknya mengambil langkah cepat dengan memberikan ganti rugi kepada pengendara yang dirugikan.
Untuk kendaraan roda dua diberikan ganti rugi Rp 500 ribu per motor. Sedangkan untuk kendaraan roda empat mulai Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per mobil.
Pengelola SPBU langsung memberikan ganti rugi kepada pengendara motor yang mogok sebesar Rp 500 ribu per motor.
Peristiwa ini kemudian menjadi viral setelah salah satu warga memposting video salah seorang warga sedang menguras tangki bensin setelah mengisi bensin di SPBU tersebut. Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial.
Kepala Operasional SPBU 34.413.06, Teguh Aprianto membenarkan kejadian puluhan motor mogok usai mengisi bensin di tempatnya.
Penyebabnya kata dia, karena tangki penyimpanan BBM di bawah tanah terkena rembesan air hujan. Air masuk ke dalam tangki dan bercampur dengan BBM jenis pertalite.
"Hujan yang terus menerus selama dua hari membuat air masuk ke dalam tangki penyimpanan," kata Teguh, Rabu (4/1/22).
Menurut Teguh, kejadian tersebut merupakan musibah yang tidak diinginkan. Pihaknya mengambil langkah cepat dengan memberikan ganti rugi kepada pengendara yang dirugikan.
Untuk kendaraan roda dua diberikan ganti rugi Rp 500 ribu per motor. Sedangkan untuk kendaraan roda empat mulai Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per mobil.