Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Bandung Mengadu ke Presiden Jokowi
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Wianto Leiman nekat menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Warga Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat tersebut, mengadukan perkara hukum yang tengah dihadapinya.
Langkah tersebut diambil Wianto, setelah dirinya merasa menjadi korban praktik mafia tanah. Surat tersebut dikirimkan Wianto pada 1 Desember 2021. Surat ditujukan kepada Presiden Jokowi yang beralamat di di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka 3, Jakarta Pusat.
Wianto menuturkan, kasus yang dihadapinya bermula saat dirinya membeli tanah seluas 17 ribu meter persegi di Kabupaten Subang. Wianto sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) lahan tersebut sejak 1983 silam.
Namun, lanjut Wianto, tiba-tiba ada pihak lain berinisial N yang menyerobot tanahnya dengan modal foto kopi tulisan tangan yang menyebutkan, bahwa tanah seluas 17 ribu meter persegi itu merupakan tanah warisan dari mantan suaminya.
Menurut Wianto, sengketa kepemilikan tanah itu sempat berproses di Pengadilan Negeri (PN) Subang, dan Wianto dinyatakan menang atas sengketa tersebut. Namun, pada tingkat banding hingga tingkat kasasi dia dinyatakan kalah.
"Seluruh fakta-fakta yang sebenarnya sudah diputarbalikkan. Selain itu, alasan-alasan dalam pertimbangan hukum untuk mengalahkan saya dan menghilangkan hak saya sangat tidak rasional dan bertentangan dengan fakta yang ada," ungkap Wianto di Bandung, Jumat (10/12/2021).
Langkah tersebut diambil Wianto, setelah dirinya merasa menjadi korban praktik mafia tanah. Surat tersebut dikirimkan Wianto pada 1 Desember 2021. Surat ditujukan kepada Presiden Jokowi yang beralamat di di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka 3, Jakarta Pusat.
Wianto menuturkan, kasus yang dihadapinya bermula saat dirinya membeli tanah seluas 17 ribu meter persegi di Kabupaten Subang. Wianto sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) lahan tersebut sejak 1983 silam.
Baca Juga
Namun, lanjut Wianto, tiba-tiba ada pihak lain berinisial N yang menyerobot tanahnya dengan modal foto kopi tulisan tangan yang menyebutkan, bahwa tanah seluas 17 ribu meter persegi itu merupakan tanah warisan dari mantan suaminya.
Menurut Wianto, sengketa kepemilikan tanah itu sempat berproses di Pengadilan Negeri (PN) Subang, dan Wianto dinyatakan menang atas sengketa tersebut. Namun, pada tingkat banding hingga tingkat kasasi dia dinyatakan kalah.
"Seluruh fakta-fakta yang sebenarnya sudah diputarbalikkan. Selain itu, alasan-alasan dalam pertimbangan hukum untuk mengalahkan saya dan menghilangkan hak saya sangat tidak rasional dan bertentangan dengan fakta yang ada," ungkap Wianto di Bandung, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga