Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Bandung Mengadu ke Presiden Jokowi

Jum'at, 10 Desember 2021 - 20:07 WIB
loading...
Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Bandung Mengadu ke Presiden Jokowi
Wianto Leiman, warga KBB bersama pengacaranya menunjukkan salinan surat aduan terkait perkara hukumnya kepada Presiden Jokowi. Foto/Ist.
A A A
BANDUNG BARAT - Wianto Leiman nekat menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Warga Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat tersebut, mengadukan perkara hukum yang tengah dihadapinya.



Langkah tersebut diambil Wianto, setelah dirinya merasa menjadi korban praktik mafia tanah. Surat tersebut dikirimkan Wianto pada 1 Desember 2021. Surat ditujukan kepada Presiden Jokowi yang beralamat di di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka 3, Jakarta Pusat.



Wianto menuturkan, kasus yang dihadapinya bermula saat dirinya membeli tanah seluas 17 ribu meter persegi di Kabupaten Subang. Wianto sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) lahan tersebut sejak 1983 silam.



Namun, lanjut Wianto, tiba-tiba ada pihak lain berinisial N yang menyerobot tanahnya dengan modal foto kopi tulisan tangan yang menyebutkan, bahwa tanah seluas 17 ribu meter persegi itu merupakan tanah warisan dari mantan suaminya.

Menurut Wianto, sengketa kepemilikan tanah itu sempat berproses di Pengadilan Negeri (PN) Subang, dan Wianto dinyatakan menang atas sengketa tersebut. Namun, pada tingkat banding hingga tingkat kasasi dia dinyatakan kalah.

"Seluruh fakta-fakta yang sebenarnya sudah diputarbalikkan. Selain itu, alasan-alasan dalam pertimbangan hukum untuk mengalahkan saya dan menghilangkan hak saya sangat tidak rasional dan bertentangan dengan fakta yang ada," ungkap Wianto di Bandung, Jumat (10/12/2021).



Selain mengaku sudah mengantongi SHM tanah tersebut, Wianto pun meyakinkan bahwa dirinya terlibat langsung membeli tanah tersebut dan sudah mengantongi bukti kepemilikan lainnya.

"Ini tiba-tiba muncul kikitir belakangan. Tanah itu gak mungkin ada kikitir karena itu tanah prona, asalnya tanah negara," ungkapnya. Wianto menyebut, tanah yang dibelinya dan telah dilengkapi SHM tersebut rencananya bakal dijadikan kawasan industri.

"Lahan saya seluas 17 ribu meter persegi ini, awalnya untuk industri. Namun, sekarang tiba-tiba dicaplok mafia tanah seperti ini. Mana mau rekanan saya investasi di sini kalau tanahnya bermasalah," bebernya.



Melihat fakta-fakta yang ada, Wianto menduga kuat dirinya tengah berhadapan dengan mafia tanah. Wianto juga menduga, dirinya sengaja dikalahkan pada tingkat banding hingga kasasi karena tak mau bernegosiasi dengan oknum penegak hukum.

"Untuk apa penegakan hukum kalau seperti ini? Bagaimana insitusi yang terhormat dipermainkan oknum-oknum seperti ini. Makanya, saya kirim surat ke Presiden karena saya enggak tahu lagi harus mengadu ke mana. Harus kemana lagi mencari keadilan," ujarnya.

Hal yang lebih memilukan lagi, tambah Wianto, bahwa putusan kasasi yang diajukannya dan dinyatakan ditolak telah diterbitkan secara online di website Mahkamah Agung (MA) sejak Juli 2021. Namun, salinan putusannya belum juga dikirimkan ke PN Subang. "Sehingga, hak saya untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan PK (peninjauan kembali) menjadi terhalang karena hal tersebut," terangnya.



Wianto juga berharap, surat aduan yang dikirimkannya kepada Presiden Jokowi menjadi pemantik kasus-kasus sengketa tanah lainnya yang sering terjadi di berbagai daerah. Jika terus dibiarkan, dia khawatir, persoalan tersebut akan menganggu iklim investasi di Indonesia.

"Saya yakin kasus seperti yang saya alami berhadapan dengan mafia tanah ini banyak terjadi. Jika tak ada tindakan terhadap oknum-oknum nakal ini, tentu akan berdampak pada kepercayaan publik maupun investor dan menganggu iklim investasi," tegas Wianto.

Di akhir suratnya kepada Presiden, Wianto juga berharap, Presiden dan pemimpin institusi terkait bisa membersihkan oknum-oknum penegak hukum yang bermain dalam kasus yang tengah dihadapinya itu.



"Saya mohon Yang Mulia Bapak Presiden, kiranya mau mendengarkan keluh kesah saya sebagai warga negara yang dijamin hak-haknya oleh hukum. Saya mohon kiranya agar Yang Mulia Bapak Presiden berkenan melakukan hal-hal yang saya mohon dalam bagian permohonan surat ini," kata Wianto.

Sementara itu, Rangga Bayu Malela sebagai kuasa hukum Wianto menambahkan, saat Wianto dinyatakan menang di PN Subang, hakim menyatakan bahwa surat yang dibawa N, yang menyatakan tanah seluas 17 ribu meter persegi itu milik suaminya tidak sah.

"Itu surat foto kopian biasa saja, berisi tulisan bahwa pernah beli tanah di sejumlah tempat. Oleh hakim PN Subang surat itu dinyatakan tidak sah karena yang aslinya tidak ada dan tidak diperkuat dengan saksi lain," kata Rangga.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2052 seconds (0.1#10.140)