Ekonom Khawatir Iuran Tapera Miliki Motif Tersembunyi
Senin, 08 Juni 2020 - 21:08 WIB
loading...
A
A
A
Bhima juga mengkritisi adanya pasal sanksi administratif berupa denda yang dipastikan bakal memberatkan pengusaha. Meskipun ada persiapan 7 tahun bagi pekerja swasta, dia menilai rentang waktu tersebut belum cukup membawa pemulihan yang optimal bagi perekonomian dan dunia usaha.
Dia menambahkan, kebijakan pemerintah juga diperkuat dalam Perpu No 1/2020 yang sudah jadi undang-undang (UU). "Ada juga pasal soal pemerintah boleh memanfaatkan dana kelolaan untuk pendanaan stimulus. Ini kelihatan sekali motifnya," cetusnya. (BACA JUGA: Coreng Citra TNI Angkatan Darat, Kadispenad: Proses Hukum Akun Palsu @Yostanabe88)
Di bagian lain, sambung dia, soal fungsi penyediaan rumah menurutnya sepertinya tidak akan semudah itu. Pertama, ada persoalan backlog perumahan, yang tidak seimbang dengan jumlah pekerja yang membutuhkan rumah.
"Kedua soal syarat, bisa saja dipersulit sehingga tidak semua pekerja bisa memiliki rumah. Ini bisa lebih ruwet dari BPJS," tandasnya.
Sementara, dia menambahkan, bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, maka uang iurannya akan dipupuk dan hanya bisa diambil saat masa pensiun. "Ini kan sama saja dengan jaminan hari tua (JHT) di BPJS ketenagakerjaan? Jadi ada risiko tumpang tindih dalam pengelolaan iuran Tapera," pungkasnya.
Dia menambahkan, kebijakan pemerintah juga diperkuat dalam Perpu No 1/2020 yang sudah jadi undang-undang (UU). "Ada juga pasal soal pemerintah boleh memanfaatkan dana kelolaan untuk pendanaan stimulus. Ini kelihatan sekali motifnya," cetusnya. (BACA JUGA: Coreng Citra TNI Angkatan Darat, Kadispenad: Proses Hukum Akun Palsu @Yostanabe88)
Di bagian lain, sambung dia, soal fungsi penyediaan rumah menurutnya sepertinya tidak akan semudah itu. Pertama, ada persoalan backlog perumahan, yang tidak seimbang dengan jumlah pekerja yang membutuhkan rumah.
"Kedua soal syarat, bisa saja dipersulit sehingga tidak semua pekerja bisa memiliki rumah. Ini bisa lebih ruwet dari BPJS," tandasnya.
Sementara, dia menambahkan, bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, maka uang iurannya akan dipupuk dan hanya bisa diambil saat masa pensiun. "Ini kan sama saja dengan jaminan hari tua (JHT) di BPJS ketenagakerjaan? Jadi ada risiko tumpang tindih dalam pengelolaan iuran Tapera," pungkasnya.
(vit)
Lihat Juga :