Besok ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA dan FWH
Senin, 07 April 2025 - 21:16 WIB
loading...
Balai Kota DKI Jakarta. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerapkan kebijakan flexible working hour (FWH) dan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (8/4/2025) besok. Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 3 Tahun 2025.
Adapun kebijakan Pemprov Jakarta ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir.
"Dengan ini disampaikan hari kerja setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yakni Hari Selasa, 8 April 2025," tulis Chaidir dalam SE dikutip, Senin (7/4/2025).
Baca juga: Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN
Disebutkan bahwa jam kerja setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H berlaku sesuai ketentuan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 837 Tahun 2023 tentang Pedoman Presensi Pegawai Aparatur Sipil Negara, yakni pukul 07.30 WIB.
“Dan berlaku fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) sesuai ketentuan yang telah dijelaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 28/SE/2023 tentang Penerapan Fleksibilitas Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tambahnya.
Adapun kebijakan Pemprov Jakarta ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir.
"Dengan ini disampaikan hari kerja setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yakni Hari Selasa, 8 April 2025," tulis Chaidir dalam SE dikutip, Senin (7/4/2025).
Baca juga: Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN
Disebutkan bahwa jam kerja setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H berlaku sesuai ketentuan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 837 Tahun 2023 tentang Pedoman Presensi Pegawai Aparatur Sipil Negara, yakni pukul 07.30 WIB.
“Dan berlaku fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) sesuai ketentuan yang telah dijelaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 28/SE/2023 tentang Penerapan Fleksibilitas Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tambahnya.
Lihat Juga :