Ekonom Khawatir Iuran Tapera Miliki Motif Tersembunyi

Senin, 08 Juni 2020 - 21:08 WIB
loading...
Ekonom Khawatir Iuran...
Aturan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai punya motif lain di luar upaya memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Aturan baru mengenai Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat terus menjadi polemik di tengah masyarakat.

Pasalnya, aturan yang dilandasi PP No 25/2020 yang mengharuskan setiap pekerja menjadi peserta dan membayar iuran itu dianggap memberatkan masyarakat dan janggal.

Ekonom Indef Bhima Yudistria bahkan menilai iuran baru yang wajib bagi para pekerja itu memiliki motif terselubung. Dia khawatir iuran yang tiba-tiba muncul di saat krisis akibat pandemi Covid-19 ini sebetulnya upaya pemerintah untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (BACA JUGA: Catat! Pagi Ini Pendaftaran Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka)

"Motif terselubungnya kelihatan jelas di pasal 27 dalam PP Tapera, bahwa dana bisa di investasikan ke surat utang pemerintah. Berarti pekerja diminta secara tidak langsung iuran untuk beli SBN. Ini dilakukan karena pemerintah sedang cari sumber pembiayaan baru di tengah pelebaran defisit anggaran," ujar Bhima kepada SINDOnews, Senin (8/6/2020).

Dia pun membeberkan beberapa catatan kejanggalan soal Tapera. Pertama, kebijakan ini janggal karena penerapannya justru di saat krisis ekonomi mencuat di tengah pandemi. Padahal, imbuh dia, saat ini buruh sudah banyak yang dipotong upahnya, bahkan sebagian dirumahkan atau di-PHK.

Bhima juga mengkritisi adanya pasal sanksi administratif berupa denda yang dipastikan bakal memberatkan pengusaha. Meskipun ada persiapan 7 tahun bagi pekerja swasta, dia menilai rentang waktu tersebut belum cukup membawa pemulihan yang optimal bagi perekonomian dan dunia usaha.

Dia menambahkan, kebijakan pemerintah juga diperkuat dalam Perpu No 1/2020 yang sudah jadi undang-undang (UU). "Ada juga pasal soal pemerintah boleh memanfaatkan dana kelolaan untuk pendanaan stimulus. Ini kelihatan sekali motifnya," cetusnya. (BACA JUGA: Coreng Citra TNI Angkatan Darat, Kadispenad: Proses Hukum Akun Palsu @Yostanabe88)

Di bagian lain, sambung dia, soal fungsi penyediaan rumah menurutnya sepertinya tidak akan semudah itu. Pertama, ada persoalan backlog perumahan, yang tidak seimbang dengan jumlah pekerja yang membutuhkan rumah.

"Kedua soal syarat, bisa saja dipersulit sehingga tidak semua pekerja bisa memiliki rumah. Ini bisa lebih ruwet dari BPJS," tandasnya.

Sementara, dia menambahkan, bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, maka uang iurannya akan dipupuk dan hanya bisa diambil saat masa pensiun. "Ini kan sama saja dengan jaminan hari tua (JHT) di BPJS ketenagakerjaan? Jadi ada risiko tumpang tindih dalam pengelolaan iuran Tapera," pungkasnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Besok ASN Pemprov Jakarta...
Besok ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA dan FWH
22 Hari Gelar Razia...
22 Hari Gelar Razia Narkoba, Polda Riau Amankan 485 Orang Termasuk Pelajar dan PNS
Viral Meme Shin Tae-yong...
Viral Meme Shin Tae-yong Jadi PNS, Ridwan Kamil: Setuju Sih
Tak Sadarkan Diri di...
Tak Sadarkan Diri di Dalam Mobil, Pejabat Dinas Pendapatan Bandar Lampung Ternyata Meninggal
Demi Nyaleg, PNS dan...
Demi Nyaleg, PNS dan Anggota TNI di Cimahi Rela Mundur
Terlibat Penipuan Proyek,...
Terlibat Penipuan Proyek, Oknum PNS di Lampung Ditangkap Polisi
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Rekomendasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
7 Seragam Pasukan Khusus...
7 Seragam Pasukan Khusus Terbaik Dunia, Nomor 3 Miliki Penutup Muka Antipeluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved