Ekonom Khawatir Iuran Tapera Miliki Motif Tersembunyi
Senin, 08 Juni 2020 - 21:08 WIB
loading...
Aturan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai punya motif lain di luar upaya memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Aturan baru mengenai Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat terus menjadi polemik di tengah masyarakat.
Pasalnya, aturan yang dilandasi PP No 25/2020 yang mengharuskan setiap pekerja menjadi peserta dan membayar iuran itu dianggap memberatkan masyarakat dan janggal.
Ekonom Indef Bhima Yudistria bahkan menilai iuran baru yang wajib bagi para pekerja itu memiliki motif terselubung. Dia khawatir iuran yang tiba-tiba muncul di saat krisis akibat pandemi Covid-19 ini sebetulnya upaya pemerintah untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (BACA JUGA: Catat! Pagi Ini Pendaftaran Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka)
"Motif terselubungnya kelihatan jelas di pasal 27 dalam PP Tapera, bahwa dana bisa di investasikan ke surat utang pemerintah. Berarti pekerja diminta secara tidak langsung iuran untuk beli SBN. Ini dilakukan karena pemerintah sedang cari sumber pembiayaan baru di tengah pelebaran defisit anggaran," ujar Bhima kepada SINDOnews, Senin (8/6/2020).
Dia pun membeberkan beberapa catatan kejanggalan soal Tapera. Pertama, kebijakan ini janggal karena penerapannya justru di saat krisis ekonomi mencuat di tengah pandemi. Padahal, imbuh dia, saat ini buruh sudah banyak yang dipotong upahnya, bahkan sebagian dirumahkan atau di-PHK.
Pasalnya, aturan yang dilandasi PP No 25/2020 yang mengharuskan setiap pekerja menjadi peserta dan membayar iuran itu dianggap memberatkan masyarakat dan janggal.
Ekonom Indef Bhima Yudistria bahkan menilai iuran baru yang wajib bagi para pekerja itu memiliki motif terselubung. Dia khawatir iuran yang tiba-tiba muncul di saat krisis akibat pandemi Covid-19 ini sebetulnya upaya pemerintah untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (BACA JUGA: Catat! Pagi Ini Pendaftaran Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka)
"Motif terselubungnya kelihatan jelas di pasal 27 dalam PP Tapera, bahwa dana bisa di investasikan ke surat utang pemerintah. Berarti pekerja diminta secara tidak langsung iuran untuk beli SBN. Ini dilakukan karena pemerintah sedang cari sumber pembiayaan baru di tengah pelebaran defisit anggaran," ujar Bhima kepada SINDOnews, Senin (8/6/2020).
Dia pun membeberkan beberapa catatan kejanggalan soal Tapera. Pertama, kebijakan ini janggal karena penerapannya justru di saat krisis ekonomi mencuat di tengah pandemi. Padahal, imbuh dia, saat ini buruh sudah banyak yang dipotong upahnya, bahkan sebagian dirumahkan atau di-PHK.
Lihat Juga :