Santai dari Kamar Vila di Bali Cewek Ukraina Raup Miliaran Rupiah, Kok Bisa?

Kamis, 09 Desember 2021 - 14:10 WIB
loading...
Santai dari Kamar Vila...
Polda Bali menangkap warga negara Ukraina, Khrystyana Baklanova (33), pelaku kejahatan skiming. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina, Khrystyana Baklanova (33) diringkus Polda Bali di sebuah vila di Kuta Selatan. Cewek bule ini merupakan pelaku kejahatan skiming, yang telah membobol rekening hingga miliaran rupiah.



"Pelaku merupakan jaringan internasional. Sindikatnya ada yang ditangkap di Surabaya dan Jawa Tengah. Total kerugian sampai Rp7 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Ary Satryan dalam jumpa pers, Kamis (9/12/2021).



Dia menjelaskan, pelaku ditangkap di sebuah vila di daerah Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Di vila itu, polisi menemukan 40 kartu magnetik yang berisi data nasabah bank, kartu debet, laptop dan sejumlah barang bukti lainnya.



Terungkapnya kasus itu bermula dari laporan dua nasabah di Bau Bau, Sulawesi Selatan, 1 Desember 2021 lalu. Keduanya kehilangan saldo sebesar Rp325 juta. Tanpa melakukan transaksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya transaksi sebuah ATM di dalam toko berjaring di Jalan Raya Uluwatu. Waktu dan nilai transaksi yang dilakukan sama persis dengan laporan nasabah.



Berbekal rekaman CCTV yang terpasang di toko, pelaku akhirnya ditangkap. Polisi juga mengamankan jaket, jas hujan, helm dan rambut palsu yang dipakai pelaku saat melancarkan aski kejahatannya.

Kepada polisi, pelaku mengatakan telah melakukan transfer lebih dari 15 kali dengan kartu magnetik. "Uang nasabah ini ditransfer ke virtual account. Kartunya diperoleh dari seseorang yang masih kita kejar," ungkap Ary.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2662 seconds (0.1#10.140)