Kawal PSBB Makassar, Polda Sulsel Siap Lakukan Tindakan Represif
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Polda Sulsel siap mengawal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, bahkan mereka tak segan melakukan tindakan represif kepada pelanggar.
Saat ini kota Makassar sementara memasuki tahapan uji coba pelaksanaannya PSBB yang telah dimulai sejak tanggal 21 hingga 23 April 2020.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sejumlah pembatasan dan pelarangan akan dilakukan selama PSBB. Aturan ini telah diatur dalam dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang PSBB di wilayah Kota Makassar.
Larangan itu misalnya, tidak diperbolehkan beraktivitas di keramaian, baik di sekolah, tempat ibadah, bahkan di tempat kerja. Pembatasan akses di sektor transportasi juga demikian, utamanya membatasi jumlah penumpang dalam kendaraan, baik mobil atau sepeda motor.
"Pembatasan transportasi, pengecualian untuk transportasi barang kebutuhan dasar penduduk. Aturan Ojol yang hanya boleh membawa barang dan tidak boleh penumpang, Selain itu, aparat juga dapat membubarkan kerumunan orang di tempat umum demi memutus mata rantai penyebaran virus corona," kata Ibrahim dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2020).
Ibrahim menambahkan, Polri siap mengantisipasi dan mengawal wilayah Kota Makassar saat PSBB. Tindakan preventif, hingga represif sekalipun akan ditempuh jika ada warga yang melanggar.
“Ya intinya kami dari Polri bakal mengawal penerapan PSBB ini dengan sebaik-baiknya dan akan mengambil tindakan represif bagi warga yang tidak patuh pada aturan PSBB. Dengan aturan telah ditentukan dan sanksinya bisa dijerat Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta,” papar dia.
Ibrahim melanjutkan, upaya preventif yang dilakukan pihak polri seperti melakukan edukasi di masyarakat. Sosialisasi juga dilakukan via media sosial, sekaligus mengantisipasi dan penindakan terhadap penyebar berita bohong (hoaks), penghasutan, atau provokatif.
Satgas tanggap darurat pun telah dibentuk intuk melakukan program keselamatan. Hal ini untuk membantu masyarakat yang terdampak atau tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak tercover oleh program kementerian atau lembaga, seperti pendirian dapur lapangan.
"Upaya represif pun secara humanis dengan membubarkan masyarakat yang berkumpul pada giat keagamaan, hiburan, politik dan olahraga, memberhentikan dan melarang orang untuk memasuki suatu wilayah dengan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50%," jelas Ibrahim.
Lihat Juga: Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran Residivis Curanmor Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan
Saat ini kota Makassar sementara memasuki tahapan uji coba pelaksanaannya PSBB yang telah dimulai sejak tanggal 21 hingga 23 April 2020.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sejumlah pembatasan dan pelarangan akan dilakukan selama PSBB. Aturan ini telah diatur dalam dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang PSBB di wilayah Kota Makassar.
Larangan itu misalnya, tidak diperbolehkan beraktivitas di keramaian, baik di sekolah, tempat ibadah, bahkan di tempat kerja. Pembatasan akses di sektor transportasi juga demikian, utamanya membatasi jumlah penumpang dalam kendaraan, baik mobil atau sepeda motor.
"Pembatasan transportasi, pengecualian untuk transportasi barang kebutuhan dasar penduduk. Aturan Ojol yang hanya boleh membawa barang dan tidak boleh penumpang, Selain itu, aparat juga dapat membubarkan kerumunan orang di tempat umum demi memutus mata rantai penyebaran virus corona," kata Ibrahim dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2020).
Ibrahim menambahkan, Polri siap mengantisipasi dan mengawal wilayah Kota Makassar saat PSBB. Tindakan preventif, hingga represif sekalipun akan ditempuh jika ada warga yang melanggar.
“Ya intinya kami dari Polri bakal mengawal penerapan PSBB ini dengan sebaik-baiknya dan akan mengambil tindakan represif bagi warga yang tidak patuh pada aturan PSBB. Dengan aturan telah ditentukan dan sanksinya bisa dijerat Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta,” papar dia.
Ibrahim melanjutkan, upaya preventif yang dilakukan pihak polri seperti melakukan edukasi di masyarakat. Sosialisasi juga dilakukan via media sosial, sekaligus mengantisipasi dan penindakan terhadap penyebar berita bohong (hoaks), penghasutan, atau provokatif.
Satgas tanggap darurat pun telah dibentuk intuk melakukan program keselamatan. Hal ini untuk membantu masyarakat yang terdampak atau tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak tercover oleh program kementerian atau lembaga, seperti pendirian dapur lapangan.
"Upaya represif pun secara humanis dengan membubarkan masyarakat yang berkumpul pada giat keagamaan, hiburan, politik dan olahraga, memberhentikan dan melarang orang untuk memasuki suatu wilayah dengan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50%," jelas Ibrahim.
Lihat Juga: Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran Residivis Curanmor Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan
(agn)