Situasi Kaimana Kondusif, Polisi Amankan 1 Orang Diduga Provokator

Selasa, 07 Desember 2021 - 18:38 WIB
loading...
Situasi Kaimana Kondusif, Polisi Amankan 1 Orang Diduga Provokator
Seorang warga berjalan di ruangan yang sudah berantakan akibat aksi anarkistis ratusan orang yang mengatasnakaman diri warga Kaimana. Foto: Istimewa
A A A
KAIMANA - Polisi berhasil mengendalikan situasi pascademo anarkis hingga pengrusakan RSUD Kaimana dan Puskesmas , Selasa (7/12/2021).

Kapolres Kaimana Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Ketut Widiarta mengatakan, situasi terkini pasca kejadian anarkis sejumlah oknum warga Kaimana telah kondusif.

Pihak kepolisian terus membangun dialog dengan warga masyakarat yang menyatakan menolak vaksinasi akibat diduga adanya salah seorang warga yang meninggal dunia usai divaksin.

Situasi Kaimana Kondusif, Polisi Amankan 1 Orang Diduga Provokator



“Jadi untuk pascakejadian tadi, sampai saat ini situasi aman, dan kondusif. Untuk Kegiatan tadi, telah dilakukan dialog dengan pihak masyakarat yang menyatakan dirinya menolak vaksinasi. Karena ada warga yang meninggal, katanya warga akibat vaksinasi,” kata Kapolres kepada MPI.

Penyebab kematian menurut Widiarta, masih dalam penyelidikan polisi. “Penyebab kematian warga tersebut kan belum bisa dibuktikan karena sementara kita masih melakukan penyelidikan, apa penyebab kematian warga tersebut"tambah Widiarta.

Widiarta menjelaskan, adanya informasi yang menyebutkan seorang warga meninggal dunia usai divaksin memantik reaksi warga untuk bertindak anarkis. Pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.



“Atas informasi tersebut, warga bertindak anarkis, mereka melakukan pengerusakan terhadap puskesmas yang ada, perusakan di rumah sakit. Kita tetap tindaklanjuti, kita lakukan penyelidikan, proses hukum tetap kita lakukan, siapa yang melakukan itu (perusakan rumah sakit dan puskesmas),” tegasnya.

Kapolres juga mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang pascakejadian dimana warga tersebut diduga sebagai provokator dalam kasus ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1989 seconds (0.1#10.140)