Terlibat Komplotan Pencurian Motor, Satpam RSUD di Lebak Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
LEBAK - Seorang satpam RSUD Malingping berinisial S (57) diringkus polisi karena terlibat komplotan pencurian motor . S bersama dua rekannya, AS (37) dan TH (40), bersekongkol mencuri motor milik salah satu pengunjung rumah sakit.
Kasatreskrim AKP Wisnu Adicahya mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada 31 Maret 2024. Korban yang kehilangan motornya adalah seorang warga yang sedang menjenguk kerabatnya di RSUD Malingping.
"Korban memarkirkan motornya di halaman rumah sakit. Saat kembali ke parkiran, motornya sudah tidak ada," kata Wisnu saat dihubungi, Selasa (2/4/2024).
Berdasarkan laporan korban, tim opsnal Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS dan TH. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku beraksi bersama S, satpam RSUD Malingping.
"S berperan sebagai informan. Dia memberi tahu AS dan TH mengenai keberadaan motor yang menjadi sasaran," ungkap Wisnu.
Ketiga pelaku kemudian dibekuk dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
"Barang bukti berupa kunci letter T dan mata kunci lainnya juga berhasil diamankan," tambah Wisnu.
Kasatreskrim AKP Wisnu Adicahya mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada 31 Maret 2024. Korban yang kehilangan motornya adalah seorang warga yang sedang menjenguk kerabatnya di RSUD Malingping.
"Korban memarkirkan motornya di halaman rumah sakit. Saat kembali ke parkiran, motornya sudah tidak ada," kata Wisnu saat dihubungi, Selasa (2/4/2024).
Berdasarkan laporan korban, tim opsnal Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS dan TH. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku beraksi bersama S, satpam RSUD Malingping.
Baca Juga
"S berperan sebagai informan. Dia memberi tahu AS dan TH mengenai keberadaan motor yang menjadi sasaran," ungkap Wisnu.
Ketiga pelaku kemudian dibekuk dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
"Barang bukti berupa kunci letter T dan mata kunci lainnya juga berhasil diamankan," tambah Wisnu.
(hri)