Fakta Baru, Pria Arab Siram Air Keras Istrinya hingga Tewas karena Sakit Hati ke Mertua
loading...
A
A
A
CIANJUR - Pembunuhan dan penganiayaan dengan air keras yang dilakukan tersangka AL (48), pria kewarganegaraan Arab Saudi terhadap istrinya Sarah (21) di Cianjur menemukan fakta baru. Selain sakit hati dan kecewa terhadap korban, tersangka juga sakit hati terhadap orang tua korban yang sering meminta uang.
Hal tersebut terungkap saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta rekonstruksi yang dilakukan kepolisian.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, motif latar belakang yang terjadi karena tersangka merasa sakit dan kecewa terhadap korban dan ibu korban.
Pasalnya, selama pernikahan, menurut tersangka, dirinya diperlakukan tidak selayaknya sebagai suami dan menantu, dan mendapat tuntutan dari mertua.
"Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka, bahwa ada sejumlah uang yang diminta secara rutin oleh orang tua korban kepada pelaku, dan itu salah satu sakit hati. Sehingga terjadilah kasus penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolres kepada wartawan saat gelar perkara kasus pembunuhan dan penganiayaan, di Mapolres Cianjur, Selasa (7/12/2021).
Pembunuhan yang dilakukan tersangka AL terhadap istrinya terjadi pada 20 Nopember 2021 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman mertuanya di Kampung Munjul RT 02/07, Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Tersangka menyiramkan air keras kepada korban yang mengakibatkan luka disekujur tubuh korban dengan 80 persen luka bakar. Selain itu, tersangka juga melakukan penganiayaan dengan cara memukul berkali kali dan mengikat korban serta menutup mulut dengan lakban.
Hal tersebut terungkap saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta rekonstruksi yang dilakukan kepolisian.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, motif latar belakang yang terjadi karena tersangka merasa sakit dan kecewa terhadap korban dan ibu korban.
Pasalnya, selama pernikahan, menurut tersangka, dirinya diperlakukan tidak selayaknya sebagai suami dan menantu, dan mendapat tuntutan dari mertua.
"Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka, bahwa ada sejumlah uang yang diminta secara rutin oleh orang tua korban kepada pelaku, dan itu salah satu sakit hati. Sehingga terjadilah kasus penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolres kepada wartawan saat gelar perkara kasus pembunuhan dan penganiayaan, di Mapolres Cianjur, Selasa (7/12/2021).
Pembunuhan yang dilakukan tersangka AL terhadap istrinya terjadi pada 20 Nopember 2021 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman mertuanya di Kampung Munjul RT 02/07, Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Tersangka menyiramkan air keras kepada korban yang mengakibatkan luka disekujur tubuh korban dengan 80 persen luka bakar. Selain itu, tersangka juga melakukan penganiayaan dengan cara memukul berkali kali dan mengikat korban serta menutup mulut dengan lakban.
(shf)