Bayar COD Handphone dengan Uang Palsu, Pemuda Demak Dipolisikan
loading...
A
A
A
DEMAK - Seorang pemuda asal Demak, Jawa Tengah, dipolisikan karena membayar cash on delivery (COD) pembelian handphone menggunakan uang palsu . Pemuda bernama Gina Siswanto (29), Warga Desa Betawalang, Kecamatan Bonang ini nekat membayar dengan uang palsu karena pernah tertipu dengan uang tersebut.
Kasus ini berawal dari kejengkelan pelaku sebelumnya yang tertipu mendapat uang Rp1,2 juta saat menjual HP-nya di wilayah Kecamatan Mranggen. Dia tidak melapor polisi karena mengaku butuh uang. Pelaku akhirnya membelanjakan uang palsu tersebut.
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Kost dan Periksa Psikologi Siskaee
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, pelaku sengaja membeli HP menggunakan uang palsu . Transaksinya di kawasan Simpang Enam, depan kantor Telkom Demak.
"Setelah menerima HP hasil COD, pelaku membayarnya dengan uang yang dimasukkan amplop. Selanjutnya buru-buru pergi dengan alasan ada keperluan mendesak," katanya.
Korban setelah menerima pembayaran itu marasa curiga. Korban menyadari uang pecahan Rp50 ribuan senilai Rp1,2 juta seluruhnya palsu. Bahkan dari 24 lembar uang tersebut, terdapat tiga nomor seri yang sama.
Korban berusaha mencari dan mengejar pelaku yang langsung pergi. Karena tak berhasil, korban akhirnya lapor polisi. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Kasus ini berawal dari kejengkelan pelaku sebelumnya yang tertipu mendapat uang Rp1,2 juta saat menjual HP-nya di wilayah Kecamatan Mranggen. Dia tidak melapor polisi karena mengaku butuh uang. Pelaku akhirnya membelanjakan uang palsu tersebut.
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Kost dan Periksa Psikologi Siskaee
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, pelaku sengaja membeli HP menggunakan uang palsu . Transaksinya di kawasan Simpang Enam, depan kantor Telkom Demak.
"Setelah menerima HP hasil COD, pelaku membayarnya dengan uang yang dimasukkan amplop. Selanjutnya buru-buru pergi dengan alasan ada keperluan mendesak," katanya.
Korban setelah menerima pembayaran itu marasa curiga. Korban menyadari uang pecahan Rp50 ribuan senilai Rp1,2 juta seluruhnya palsu. Bahkan dari 24 lembar uang tersebut, terdapat tiga nomor seri yang sama.
Korban berusaha mencari dan mengejar pelaku yang langsung pergi. Karena tak berhasil, korban akhirnya lapor polisi. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
(msd)