Buron 5 Tahun, Tersangka Korupsi PJJ Rp5,8 M Akhirnya Diringkus

Senin, 06 Desember 2021 - 23:53 WIB
loading...
Buron 5 Tahun, Tersangka Korupsi PJJ Rp5,8 M Akhirnya Diringkus
Natalia bendahara yayasan Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Kabupaten Nias Selatan akhirnya ditangkap setelah 5 tahun kabur. Foto: iNewsTV/ iNewsTV/Said Ilham
A A A
MEDAN - Setelah 5 tahun buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akhirnya berhasil menangkap Natalia B (36), Senin malam (6/12/2021).

Natalia adalah bendaharayayasan Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Kabupaten Nias Selatan yang diduga terlibat penyalahgunaan keuangan negara senilai Rp5,8 miliar.



“Wanita ini diamankan tim tangkap buron (tabur) Kejati Senin (6/12/2021) malam, di salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Pelajar Kecamatan Medan kota, dan kemudian digiring ke Kejati Sumatera Utara," kata Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo

Bendahara Yayasan Usbm Kabupaten Nias selatan ini sebelumnya masuk dalam daftar DPO selama 5 tahun atau sejak tahun 2016 Natalia ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan.



Dalam kasus tindak pidana korupsi pendidikan jarak jauh (PJJ) di USBM Nias Selatan, lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada dinas pendidikan kabupaten nias selatan yang ditampung pada tahun anggaran 2012 dan tahun anggaran 2013 senilai Rp5,8 miliar.

Dwi Setyo mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka ditahun 2016, Natalia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Nias Selatan.



“Hingga ia ditetapkan sebagai DPO dan kemudian berpindah-pindah tempat, sebelumnya beberapa tersangka lain yang terlibat perkara ini sudah diamankan,” ungkapnya.

Untuk saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera. “Rencananya Selasa (7/12/2021) pagi tersangka akan di kirim ke Kejari Nias Selatan,” tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1904 seconds (0.1#10.140)