Sudah Jualan Ekstasi, Palsu Pula: Suhaimi Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Suhaimi (46), warga Jalan Kedukan II Tangga Buntung Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi, Kamis (2/11/2021) dini hari. Ironisnya, pelaku ditangkap karena menjual dan memproduksi narkoba palsu jenis ekstasi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa tersangka ditangkap usai pihaknya mendapat informasi tentang adanya jual beli narkotika di kawasan tersebut.
"Tersangka ini menjual pil ekstasi. Setelah diperiksa ternyata ekstasi yang dibuat tersangka adalah palsu yang terbuat dari campuran obat-obatan berupa Bodrex, Paramex, Napacin dan Gandum," ujar Tri, Kamis (2/12/2021).
Usai mencampurkan berbagai macam obat tersebut, kata Tri, tersangka kemudian mencetaknya dengan alat yang telah dimodifikasi. "Hasil cetakannya seperti pil ekstasi asli, sangat mirip. Setelah dicetak, ekstasi inipun dijual tersangka," ungkapnya.
Terkait banyaknya campuran obat-obatan yang digunakan untuk memproduksi ekstasi palsu tersebut, Satreskrim akan berkoordinasi dengan Satres Narkoba guna mengetahui kandungan narkotika di dalam ekstasi palsu tersebut.
"Tetapi pengakuan tersangka saat ini bahwa ineks palsu buatannya tidak ada kandungan narkotika, tetapi asli dari obat-obatan warung," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Suhaimi mengaku, dalam sehari dirinya mampu memproduksi pil ekstasi palsu sebanyak 100 butir. Para konsumen langganannya pun didominasi para tetangga. Baca: Valencya, Istri yang Marahi Suami Mabuk Hari Ini Divonis di PN Karawang.
"Sebelum digrebek malam tadi, sudah ada yang terjual 5 butir, pembelinya tetangga di sekitar rumah dengan harga perbutir Rp25 ribu hingga Rp30 ribu," ungkapnya.
Diakui Suhaimi, dirinya bisa memproduksi ekstasi palsu yang baru digelutinya sekitar 3,5 bulan tersebut usai melihat temannya yang melakukan hal serupa. Baca Juga: Viral 2 Pelajar Gasak Kotak Amal Masjid, Uangnya Buat Foya-foya dan Check In Hotel.
"Pernah ada pelanggan yang komplain dengan ekstasi produksi saya, bahkan saya sempat dipukulnya. Uang hasil penjualan barang ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa tersangka ditangkap usai pihaknya mendapat informasi tentang adanya jual beli narkotika di kawasan tersebut.
"Tersangka ini menjual pil ekstasi. Setelah diperiksa ternyata ekstasi yang dibuat tersangka adalah palsu yang terbuat dari campuran obat-obatan berupa Bodrex, Paramex, Napacin dan Gandum," ujar Tri, Kamis (2/12/2021).
Usai mencampurkan berbagai macam obat tersebut, kata Tri, tersangka kemudian mencetaknya dengan alat yang telah dimodifikasi. "Hasil cetakannya seperti pil ekstasi asli, sangat mirip. Setelah dicetak, ekstasi inipun dijual tersangka," ungkapnya.
Terkait banyaknya campuran obat-obatan yang digunakan untuk memproduksi ekstasi palsu tersebut, Satreskrim akan berkoordinasi dengan Satres Narkoba guna mengetahui kandungan narkotika di dalam ekstasi palsu tersebut.
"Tetapi pengakuan tersangka saat ini bahwa ineks palsu buatannya tidak ada kandungan narkotika, tetapi asli dari obat-obatan warung," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Suhaimi mengaku, dalam sehari dirinya mampu memproduksi pil ekstasi palsu sebanyak 100 butir. Para konsumen langganannya pun didominasi para tetangga. Baca: Valencya, Istri yang Marahi Suami Mabuk Hari Ini Divonis di PN Karawang.
"Sebelum digrebek malam tadi, sudah ada yang terjual 5 butir, pembelinya tetangga di sekitar rumah dengan harga perbutir Rp25 ribu hingga Rp30 ribu," ungkapnya.
Diakui Suhaimi, dirinya bisa memproduksi ekstasi palsu yang baru digelutinya sekitar 3,5 bulan tersebut usai melihat temannya yang melakukan hal serupa. Baca Juga: Viral 2 Pelajar Gasak Kotak Amal Masjid, Uangnya Buat Foya-foya dan Check In Hotel.
"Pernah ada pelanggan yang komplain dengan ekstasi produksi saya, bahkan saya sempat dipukulnya. Uang hasil penjualan barang ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja," ungkapnya.
(nag)