Polrestabes Bandung Catat Ribuan Warga Langgar PSBB di Hari Pertama
Rabu, 22 April 2020 - 19:49 WIB
loading...
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Polrestabes Bandung mencatat ribuan warga masih melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya plus Sumedang yang mulai diterapkan Rabu (22/4/2020).
Pelanggaran itu sebagian besar ditemukan di wilayah perbatasan antara Kota-Kabupaten Bandung, Kota Bandung-Cimahi, Kota-Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung-Sumedang.
Bentuk pelanggaran didominasi warga yang tak mengenakan masker dan berboncengan saat mengendarai motor. Tak sedikit pula pengendara mobil yang memuat penumpang lebih dari 50% kapasitas.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya melaksanakan pemeriksaan di 19 titik check point terhadap warga yang hendak ke Kota Bandung sejak pagi hingga sore hari.
Dari pemeriksaan itu, masih banyak warga melanggar aturan PSBB yang diatur Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan pada sore hari, tercatat sebanyak 2.089 warga melakukan pelanggaran baik pengendara motor maupun mobil.
Pada hari pertama PSBB, kata Ulung, tercatat sebanyak 32.381 motor dan 8.124 mobil masuk ke Kota Bandung. "Sebagian pelanggar hanya ditegur secara lisan. Sebanyak 50 pelanggar mendapatkan blanko peringatan dan diturunkan di check point," kata Ulung di Jalan Otto Iskandardinata (Ottista), Kota Bandung, Rabu (22/4/2020) sore.
Perincian jumlah pelanggar itu, sebanyak 1.488 pengendara meotor mendapat teguran. "Tidak pakai masker 338 orang, tak mengenakan sarung tangan 875. Kemudian pengendara mobil yang memuat penumpang lebih dari kapasitas yang diizinkan sebanyak 75 orang. Sedangkan pengendara motor yang berboncengan beda alamat 200 orang," ujar Kapolrestabes.
Pelanggaran itu sebagian besar ditemukan di wilayah perbatasan antara Kota-Kabupaten Bandung, Kota Bandung-Cimahi, Kota-Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung-Sumedang.
Bentuk pelanggaran didominasi warga yang tak mengenakan masker dan berboncengan saat mengendarai motor. Tak sedikit pula pengendara mobil yang memuat penumpang lebih dari 50% kapasitas.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya melaksanakan pemeriksaan di 19 titik check point terhadap warga yang hendak ke Kota Bandung sejak pagi hingga sore hari.
Dari pemeriksaan itu, masih banyak warga melanggar aturan PSBB yang diatur Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan pada sore hari, tercatat sebanyak 2.089 warga melakukan pelanggaran baik pengendara motor maupun mobil.
Pada hari pertama PSBB, kata Ulung, tercatat sebanyak 32.381 motor dan 8.124 mobil masuk ke Kota Bandung. "Sebagian pelanggar hanya ditegur secara lisan. Sebanyak 50 pelanggar mendapatkan blanko peringatan dan diturunkan di check point," kata Ulung di Jalan Otto Iskandardinata (Ottista), Kota Bandung, Rabu (22/4/2020) sore.
Perincian jumlah pelanggar itu, sebanyak 1.488 pengendara meotor mendapat teguran. "Tidak pakai masker 338 orang, tak mengenakan sarung tangan 875. Kemudian pengendara mobil yang memuat penumpang lebih dari kapasitas yang diizinkan sebanyak 75 orang. Sedangkan pengendara motor yang berboncengan beda alamat 200 orang," ujar Kapolrestabes.
Lihat Juga :