Polrestabes Bandung Catat Ribuan Warga Langgar PSBB di Hari Pertama

Rabu, 22 April 2020 - 19:49 WIB
loading...
Polrestabes Bandung...
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Polrestabes Bandung mencatat ribuan warga masih melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya plus Sumedang yang mulai diterapkan Rabu (22/4/2020).

Pelanggaran itu sebagian besar ditemukan di wilayah perbatasan antara Kota-Kabupaten Bandung, Kota Bandung-Cimahi, Kota-Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung-Sumedang.

Bentuk pelanggaran didominasi warga yang tak mengenakan masker dan berboncengan saat mengendarai motor. Tak sedikit pula pengendara mobil yang memuat penumpang lebih dari 50% kapasitas.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya melaksanakan pemeriksaan di 19 titik check point terhadap warga yang hendak ke Kota Bandung sejak pagi hingga sore hari.

Dari pemeriksaan itu, masih banyak warga melanggar aturan PSBB yang diatur Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan pada sore hari, tercatat sebanyak 2.089 warga melakukan pelanggaran baik pengendara motor maupun mobil.

Pada hari pertama PSBB, kata Ulung, tercatat sebanyak 32.381 motor dan 8.124 mobil masuk ke Kota Bandung. "Sebagian pelanggar hanya ditegur secara lisan. Sebanyak 50 pelanggar mendapatkan blanko peringatan dan diturunkan di check point," kata Ulung di Jalan Otto Iskandardinata (Ottista), Kota Bandung, Rabu (22/4/2020) sore.

Perincian jumlah pelanggar itu, sebanyak 1.488 pengendara meotor mendapat teguran. "Tidak pakai masker 338 orang, tak mengenakan sarung tangan 875. Kemudian pengendara mobil yang memuat penumpang lebih dari kapasitas yang diizinkan sebanyak 75 orang. Sedangkan pengendara motor yang berboncengan beda alamat 200 orang," ujar Kapolrestabes.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Bandung Kembali Mencekam,...
Bandung Kembali Mencekam, Kelompok Berpakaian Hitam Mengamuk di DPRD Jabar
Imbas Demo Ricuh di...
Imbas Demo Ricuh di Bandung, 5 Bangunan Ludes Dibakar
Viral! Plt Dirut Perumda...
Viral! Plt Dirut Perumda Tirtawening Copot Seluruh CCTV, Alasannya Informasi Bocor Terus
Pawai Akbar Persib Juara...
Pawai Akbar Persib Juara Meriah, KDM Kibarkan Bendera Maung Bandung
Aksi Berburu Koin Membuat...
Aksi Berburu Koin Membuat Sejumlah Taman Rusak di Bandung
Mau Daftar PPDB Bandung...
Mau Daftar PPDB Bandung 2024 Jalur Zonasi SD dan SMP? Catat Cara dan Link-nya
Rekomendasi
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved