Polrestabes Bandung Catat Ribuan Warga Langgar PSBB di Hari Pertama
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polrestabes Bandung mencatat ribuan warga masih melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya plus Sumedang yang mulai diterapkan Rabu (22/4/2020).
Pelanggaran itu sebagian besar ditemukan di wilayah perbatasan antara Kota-Kabupaten Bandung, Kota Bandung-Cimahi, Kota-Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung-Sumedang.
Bentuk pelanggaran didominasi warga yang tak mengenakan masker dan berboncengan saat mengendarai motor. Tak sedikit pula pengendara mobil yang memuat penumpang lebih dari 50% kapasitas.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya melaksanakan pemeriksaan di 19 titik check point terhadap warga yang hendak ke Kota Bandung sejak pagi hingga sore hari.
Dari pemeriksaan itu, masih banyak warga melanggar aturan PSBB yang diatur Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan pada sore hari, tercatat sebanyak 2.089 warga melakukan pelanggaran baik pengendara motor maupun mobil.
Pada hari pertama PSBB, kata Ulung, tercatat sebanyak 32.381 motor dan 8.124 mobil masuk ke Kota Bandung. "Sebagian pelanggar hanya ditegur secara lisan. Sebanyak 50 pelanggar mendapatkan blanko peringatan dan diturunkan di check point," kata Ulung di Jalan Otto Iskandardinata (Ottista), Kota Bandung, Rabu (22/4/2020) sore.
Perincian jumlah pelanggar itu, sebanyak 1.488 pengendara meotor mendapat teguran. "Tidak pakai masker 338 orang, tak mengenakan sarung tangan 875. Kemudian pengendara mobil yang memuat penumpang lebih dari kapasitas yang diizinkan sebanyak 75 orang. Sedangkan pengendara motor yang berboncengan beda alamat 200 orang," ujar Kapolrestabes.
Ulung menuturkan, jumlah teguran untuk pengendara mobil pada penerapan PSBB di Kota Bandung berjumlah 601 orang. Mereka membawa penumpang lebih dari kapasitas yang diizinkan dalam aturan PSBB.
"Bahkan sebanyak 281 pengendara dan penumpang mobil yang kedapatan tak pakai masker. Kelebihan penumpang 230 kasus dan tak jaga jarak di angkutan umum 90 orang," tutur Ulung yang didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah dan KasatlantasKompol Bayu Catur Prabowo.
Menurut Kapolrestabes, pemberian blanko tersebut dilakukan secara selektif. Kriterianya, pelanggaran yang dilakukan dinilai cukup berat. Selain itu ada pula pengendara motor yang diperintahkan menurunkan penumpang karena berbeda alamat di E-KTP. Dalam PSBB, pengendara motor boleh berboncengan asalkan satu alamat di KTP, bisa suami istri, adik kakak, atau ayah dan anak.
"Adapun mereka tidak diberi blangko tapi disuruh balik (kembali ke rumah). Ada juga yang mendapat (blanko) dan turun di situ karena berboncengan motor tapi beda alamat di KTP," tandas Kapolrestabes.
Pelanggaran itu sebagian besar ditemukan di wilayah perbatasan antara Kota-Kabupaten Bandung, Kota Bandung-Cimahi, Kota-Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung-Sumedang.
Bentuk pelanggaran didominasi warga yang tak mengenakan masker dan berboncengan saat mengendarai motor. Tak sedikit pula pengendara mobil yang memuat penumpang lebih dari 50% kapasitas.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya melaksanakan pemeriksaan di 19 titik check point terhadap warga yang hendak ke Kota Bandung sejak pagi hingga sore hari.
Dari pemeriksaan itu, masih banyak warga melanggar aturan PSBB yang diatur Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan pada sore hari, tercatat sebanyak 2.089 warga melakukan pelanggaran baik pengendara motor maupun mobil.
Pada hari pertama PSBB, kata Ulung, tercatat sebanyak 32.381 motor dan 8.124 mobil masuk ke Kota Bandung. "Sebagian pelanggar hanya ditegur secara lisan. Sebanyak 50 pelanggar mendapatkan blanko peringatan dan diturunkan di check point," kata Ulung di Jalan Otto Iskandardinata (Ottista), Kota Bandung, Rabu (22/4/2020) sore.
Perincian jumlah pelanggar itu, sebanyak 1.488 pengendara meotor mendapat teguran. "Tidak pakai masker 338 orang, tak mengenakan sarung tangan 875. Kemudian pengendara mobil yang memuat penumpang lebih dari kapasitas yang diizinkan sebanyak 75 orang. Sedangkan pengendara motor yang berboncengan beda alamat 200 orang," ujar Kapolrestabes.
Ulung menuturkan, jumlah teguran untuk pengendara mobil pada penerapan PSBB di Kota Bandung berjumlah 601 orang. Mereka membawa penumpang lebih dari kapasitas yang diizinkan dalam aturan PSBB.
"Bahkan sebanyak 281 pengendara dan penumpang mobil yang kedapatan tak pakai masker. Kelebihan penumpang 230 kasus dan tak jaga jarak di angkutan umum 90 orang," tutur Ulung yang didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah dan KasatlantasKompol Bayu Catur Prabowo.
Menurut Kapolrestabes, pemberian blanko tersebut dilakukan secara selektif. Kriterianya, pelanggaran yang dilakukan dinilai cukup berat. Selain itu ada pula pengendara motor yang diperintahkan menurunkan penumpang karena berbeda alamat di E-KTP. Dalam PSBB, pengendara motor boleh berboncengan asalkan satu alamat di KTP, bisa suami istri, adik kakak, atau ayah dan anak.
"Adapun mereka tidak diberi blangko tapi disuruh balik (kembali ke rumah). Ada juga yang mendapat (blanko) dan turun di situ karena berboncengan motor tapi beda alamat di KTP," tandas Kapolrestabes.
(awd)