Syahwat Jahanam Ayah dan Anak Kompak Setubuhi Saudara Tiri hingga Hamil 3 Bulan
loading...
A
A
A
WAY KANAN - Sungguh malang nasib yang dialami oleh seorang anak di bawah umur , Bunga (nama samaran), dia disetubuhi bapak dan kakak tirinya hingga hamil 3 bulan.
Peristiwa miris itu terjadi pada Agustus lalu di rumah dan di kebun karet, milik pelaku berinisial INS (bapak) dan JNT (kakak tiri) sekitar pukul 10.00 WIB, di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan .
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra menyebutkan, Saat itu, korban Bunga sedang duduk di teras rumah kemudian pelaku INS meminta dipijitin.
“Setibanya di dalam kamar dengan posisi pelaku tidur terlentang korban memijat kaki pelaku, lalu pelaku menarik tangan korban dan melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhinya,” beber dia.
Tidak sampai di situ, setelah sang ayah tiri melampiaskan nafsu bejatnya, kakak tirinya, JNT juga melakukan hal sama menyetubuhi korban saat berada di kebun karet.
Korban kemudian menceritakan peristiwa yang telah dialaminya kepada salah seorang kerabatnya dan memberitahukan hal tersebut kepada ibu kandung korban, Nurhidayati.
Atas kejadian tersebut korban kemudian hamil 3 bulan. Tidak terima anaknya disetubuhi dan telat tiga bulan, Nurhidayati kemudian melaporkan kedua pelaku ke Polres Way Kanan untuk ditindak. “Ibu korban kemudian melaporkan kedua pelaku dan akan ditindaklajuti," ungkap Kasat.
Mendapat laporan itu, polisi dari Unit PPA bersama Tekab 308 melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman tersangka dan menangkap pelaku, Selasa (23/11/2021). "Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk,” katannya, Jumat (26/11/2021).
Saat penggeledahan, anak pelaku yang juga saudara tiri korban, JNT tidak berada di tempat. “Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di Dusun Kalup Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan,” ungkapnya.
Kedua pelaku lalu dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa miris itu terjadi pada Agustus lalu di rumah dan di kebun karet, milik pelaku berinisial INS (bapak) dan JNT (kakak tiri) sekitar pukul 10.00 WIB, di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan .
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra menyebutkan, Saat itu, korban Bunga sedang duduk di teras rumah kemudian pelaku INS meminta dipijitin.
“Setibanya di dalam kamar dengan posisi pelaku tidur terlentang korban memijat kaki pelaku, lalu pelaku menarik tangan korban dan melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhinya,” beber dia.
Tidak sampai di situ, setelah sang ayah tiri melampiaskan nafsu bejatnya, kakak tirinya, JNT juga melakukan hal sama menyetubuhi korban saat berada di kebun karet.
Korban kemudian menceritakan peristiwa yang telah dialaminya kepada salah seorang kerabatnya dan memberitahukan hal tersebut kepada ibu kandung korban, Nurhidayati.
Atas kejadian tersebut korban kemudian hamil 3 bulan. Tidak terima anaknya disetubuhi dan telat tiga bulan, Nurhidayati kemudian melaporkan kedua pelaku ke Polres Way Kanan untuk ditindak. “Ibu korban kemudian melaporkan kedua pelaku dan akan ditindaklajuti," ungkap Kasat.
Mendapat laporan itu, polisi dari Unit PPA bersama Tekab 308 melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman tersangka dan menangkap pelaku, Selasa (23/11/2021). "Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk,” katannya, Jumat (26/11/2021).
Saat penggeledahan, anak pelaku yang juga saudara tiri korban, JNT tidak berada di tempat. “Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di Dusun Kalup Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan,” ungkapnya.
Kedua pelaku lalu dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(nic)