Jual Puluhan Gadis Jadi PSK, Mami Ambar Menangis Ditangkap Polisi

Kamis, 25 November 2021 - 13:11 WIB
loading...
A A A
Menerima laporan tersebut, anggota dari Polrestabes berkoordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. "Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat. Pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, petugas menangkap tersangka," tandasnya.

Di lokasi, anggota melakukan penggeledahan dan di dalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. Jumlah itu terdiri dari 23 perempuan dewasa, dan enam masih anak-anak.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, uang tunai Rp5,67 juta, satu buah buku tamu, satu boks kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir Kartu Keluarga, dan satu unit mobil bernomor polisi B 1175 CYB.



Sementara terhadap enam PSK yang masih anak-anak, saat ini berada di Shelter PPT Provinsi Jatim, yang berada di lingkup Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan. "Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri, untuk menjalani pembinaan," pungkas Gatot.

Dalam perkara ini, tersangka akan dijerat Pasal 2 junto Pasal 17 dan atau Pasal 12 UU No. 21/2007, tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp600 juta.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2059 seconds (0.1#10.140)