Jual Puluhan Gadis Jadi PSK, Mami Ambar Menangis Ditangkap Polisi

Kamis, 25 November 2021 - 13:11 WIB
loading...
Jual Puluhan Gadis Jadi...
NS alias mami Ambar (baju tahanan) warga Kabupaten Lumajang, saat usai ditangkap Polda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - NS alias mami Ambar warga Suko RT 3 RW 2, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, diringkus tim Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Wanita 41 tahun ini, ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Jaringan Prostitusi Online Anak Dibongkar, Pelaku Diamankan saat Pesta Seks

Peristiwa ini terjadi pada 16 November 2021 sekitar pukul 00.30 WIB di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Modusnya, NS yang sudah berstatus tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban.



Korban dijanjikan akan dijadikan pemandu lagu di Bali, dengan gaji Rp15 juta per bulan. "Janji tersangka itu membuat korban yang datang dari berbagai daerah tertarik," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Bocah Cantik Tewas dan Mayatnya Dibungkus Karung, Polisi: Pelaku Masih SMA

Korban berasal dari Bandung, Lampung, maupun Jakarta. Alih-alih mendapatkan pekerjaan sebagai pemandu lagu, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp200 ribu. "Pada 15 November 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah mami Ambar," ujar Gatot.

Akibatnya, kata dia, korban mengalami luka. Saat berhasil kabur, korban menelepon travel. Korban pun pergi ke arah Surabaya, dan meminta bantuan warga. Korban lantas diantar warga melapor ke Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Bentrok Ormas Tewaskan 1 Orang, Ini Pesan Menohok Kapolda Jabar

Menerima laporan tersebut, anggota dari Polrestabes berkoordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. "Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat. Pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, petugas menangkap tersangka," tandasnya.

Di lokasi, anggota melakukan penggeledahan dan di dalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. Jumlah itu terdiri dari 23 perempuan dewasa, dan enam masih anak-anak.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, uang tunai Rp5,67 juta, satu buah buku tamu, satu boks kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir Kartu Keluarga, dan satu unit mobil bernomor polisi B 1175 CYB.

Baca juga: Gempa di Kamis Kliwon Guncang Lombok Utara, Getarannya Dirasakan hingga Karangasem

Sementara terhadap enam PSK yang masih anak-anak, saat ini berada di Shelter PPT Provinsi Jatim, yang berada di lingkup Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan. "Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri, untuk menjalani pembinaan," pungkas Gatot.

Dalam perkara ini, tersangka akan dijerat Pasal 2 junto Pasal 17 dan atau Pasal 12 UU No. 21/2007, tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp600 juta.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolda NTT: Gangguan...
Kapolda NTT: Gangguan Keamanan Turun, Pengungkapan Perkara Naik Sepanjang 2025
Usai Usir dan Rusak...
Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Rekomendasi
Jerman vs Curacao: Sang...
Jerman vs Curacao: Sang Debutan Jadi Ujian Perdana Die Mannschaft
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
Jerman Bantai Curacao...
Jerman Bantai Curacao 7-1, Der Panzer Meledak di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved