Jual Puluhan Gadis Jadi PSK, Mami Ambar Menangis Ditangkap Polisi

Kamis, 25 November 2021 - 13:11 WIB
loading...
Jual Puluhan Gadis Jadi PSK, Mami Ambar Menangis Ditangkap Polisi
NS alias mami Ambar (baju tahanan) warga Kabupaten Lumajang, saat usai ditangkap Polda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - NS alias mami Ambar warga Suko RT 3 RW 2, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, diringkus tim Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Wanita 41 tahun ini, ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).



Peristiwa ini terjadi pada 16 November 2021 sekitar pukul 00.30 WIB di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Modusnya, NS yang sudah berstatus tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban.



Korban dijanjikan akan dijadikan pemandu lagu di Bali, dengan gaji Rp15 juta per bulan. "Janji tersangka itu membuat korban yang datang dari berbagai daerah tertarik," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (25/11/2021).



Korban berasal dari Bandung, Lampung, maupun Jakarta. Alih-alih mendapatkan pekerjaan sebagai pemandu lagu, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp200 ribu. "Pada 15 November 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah mami Ambar," ujar Gatot.

Akibatnya, kata dia, korban mengalami luka. Saat berhasil kabur, korban menelepon travel. Korban pun pergi ke arah Surabaya, dan meminta bantuan warga. Korban lantas diantar warga melapor ke Polrestabes Surabaya.



Menerima laporan tersebut, anggota dari Polrestabes berkoordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. "Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat. Pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, petugas menangkap tersangka," tandasnya.

Di lokasi, anggota melakukan penggeledahan dan di dalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. Jumlah itu terdiri dari 23 perempuan dewasa, dan enam masih anak-anak.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, uang tunai Rp5,67 juta, satu buah buku tamu, satu boks kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir Kartu Keluarga, dan satu unit mobil bernomor polisi B 1175 CYB.



Sementara terhadap enam PSK yang masih anak-anak, saat ini berada di Shelter PPT Provinsi Jatim, yang berada di lingkup Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan. "Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri, untuk menjalani pembinaan," pungkas Gatot.

Dalam perkara ini, tersangka akan dijerat Pasal 2 junto Pasal 17 dan atau Pasal 12 UU No. 21/2007, tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp600 juta.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1546 seconds (0.1#10.140)