Korban Pencabulan Ayah Kandung Sejak 2009 di Salatiga Jalani Trauma Healing
loading...
A
A
A
SALATIGA - Pemkot Salatiga melakukan pendampingan kepada korban pencabulan ayah kandungnya sendiri, berinisial LS (16) dan ibunya. Selain itu, LS dan ibunya juga mendapatkan trauma healing dari psikolog.
Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, ada dua dinas teknis yakni, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Sosial yang turun untuk menangani kasus pencabulan anak kandung ini.
"Kami sudah menurunkan tim untuk membantu korban dan keluarganya. Sedangkan kasus hukumnya ditangani Polres Salatiga,” kata Yuliyanto, kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Wuri Pujiastuti mengatakan, Dinas P3A sudah melangkah semenjak guru bimbingan konseling (BK) sekolah tempat korban belajar.
DP3A bersama pihak kepolisian langsung mengamankan korban untuk penanganan selanjutnya. Pemkot Salatiga juga memberikan bantuan untuk keperluan sehari-hari kepada korban dan keluarganya.
“Karena tersangka (ayah kandung korban) tulang punggung keluarga, maka diupayakan dengan OPD terkait bergantian memberikan bantuan untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Marsono (42) warga Gamol, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial LS (16). Ironisnya, perbuatan itu dilakukan tersangka sejak 2009 silam.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah diketahui oleh istrinya Pariyem (37), pada 24 Oktober 2021. Saat itu, tersangka bukannya menyesali perbuatannya, malah menganiaya istrinya.
Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, ada dua dinas teknis yakni, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Sosial yang turun untuk menangani kasus pencabulan anak kandung ini.
"Kami sudah menurunkan tim untuk membantu korban dan keluarganya. Sedangkan kasus hukumnya ditangani Polres Salatiga,” kata Yuliyanto, kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Wuri Pujiastuti mengatakan, Dinas P3A sudah melangkah semenjak guru bimbingan konseling (BK) sekolah tempat korban belajar.
DP3A bersama pihak kepolisian langsung mengamankan korban untuk penanganan selanjutnya. Pemkot Salatiga juga memberikan bantuan untuk keperluan sehari-hari kepada korban dan keluarganya.
“Karena tersangka (ayah kandung korban) tulang punggung keluarga, maka diupayakan dengan OPD terkait bergantian memberikan bantuan untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Marsono (42) warga Gamol, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial LS (16). Ironisnya, perbuatan itu dilakukan tersangka sejak 2009 silam.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah diketahui oleh istrinya Pariyem (37), pada 24 Oktober 2021. Saat itu, tersangka bukannya menyesali perbuatannya, malah menganiaya istrinya.
(hsk)