Terjerat Pencabulan dan Pengeroyokan, 6 Anak-anak Dijebloskan ke Sel Tahanan Khusus

Rabu, 24 November 2021 - 12:40 WIB
loading...
Terjerat Pencabulan dan Pengeroyokan, 6 Anak-anak Dijebloskan ke Sel Tahanan Khusus
Seorang remaja perempuan berseragam sekolah dianiayah sejumlah teman-temannya. Aksi kekerasan sejumlah siswi kepada rekannya ini pun viral. Foto: Istimewa
A A A
MALANG - Polisi akhirnya menahan enam orang dari tujuh pelaku perundungan dan penganiayaan remaja perempuan di Malang. Keenam pelaku ini ditahan di sel tahanan Polresta Malang Kota khusus anak.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menuturkan, penahanan keenam tersangka yang masih anak-anak ini sesuai gelar perkara yang sebelumnya telah ditetapkan kepolisian. Pihaknya menggunakan sistem peradilan anak untuk mengadili 7 orang tersangka yang seluruhnya masih di bawah umur.

Baca juga: Komisi E DPRD Jatim Minta Pelaku Kekerasan Anak Panti Asuhan di Malang Dihukum Berat

"Dari 7 orang, 6 orang dilakukan penahanan di sel tahanan anak, satu orang tidak dilakukan penahanan, karena di bawah umur 14 tahun, sesuai undang-undang sistem peradilan anak di pasal 32, bahwa anak di bawah usia 13 tahun tidak bisa ditahan," ucap Tinton, saat memberikan keterangan di Mapolresta Malang Kota, Rabu pagi (24/11/2021).

Tinton menambahkan, bila enam orang tersangka berstatus anak - anak ini bakal menjalani penahanan selama 15 hari ke depan. Oleh karena itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) mempercepat proses penanganan perkara.

"Ditahan 15 hari, kami tetap koordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan ini untuk memberikan kepastian hukumnya," ungkap dia.

Baca juga: Mengaku Polisi, Bapak Anak di Mojokerto Ternyata Begal Sadis yang Telanjangi Muda-mudi

Ketujuh orang anak yang ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Enam orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dan satu orang pelaku laki-laki ditetapkan tersangka pencabulan.

"Ancaman yang persetubuhan 5 - 15 tahun penjara. (Yang pengeroyokan) pasal 170 ayat 2 ke 1 ancaman hukuman 7 tahun. Kita terapkan Undang - Undang Perlindungan Anak," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah tindakan penganiayaan dan bullying kepada seorang remaja perempuan viral beredar di media sosial. Dari hasil penelusuran, korban diketahui merupakan anak berusia 13 tahun yang tinggal di panti asuhan di Jalan Teluk Grajakan Gang XVII, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.



Terlihat pada video berdurasi 2 menit 29 detik korban mengalami pemukulan, tendangan, diejek, hingga dijambak rambutnya oleh beberapa teman korban. Salah satu kuasa hukum korban, Leo Angga Permana menyebut aksi itu dilakukan oleh temannya yang tinggal di sekitar panti tersebut.

Sebelum dianiaya diduga korban juga disetubuhi oleh seorang tetangga panti asuhan di kediaman rumahnya di sekitar Jalan Teluk Grajakan.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)