Diperiksa Pagi Hingga Malam, Dosen Unri Tersangka Pencabulan Mahasiswi Tak Ditahan
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Polda Riau memeriksa Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), SH. Pemeriksaan ini pertama kali setelah dosen pembimbing korban ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan dilakukan maraton dari pagi hingga malam hari, Senin (22/11/2021). Namun setelah pemeriksaan panjang, petugas tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Baca juga: Dekan Fisip Tersangka Pencabulan Mahasiswi, Rektor Unri Diperiksa Polda Riau
Tersangka SH mendatangi Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru pada Senin (22/11/2023) pukul 10.30 WIB. Dia didampingi pengacaranya, Dody Fernando dan diperiksa di Ruang Direktorat Tahanan Titipan (Dit Tahti) Polda Riau.
Setelah diperiksa cukup panjang, SH tersangka pencabulan mahasiswi Unri ini keluar dari ruangan. Dia tampak menunduk 2 saat ditanya wartawan usai diperiksa.
Dengan wajah ditutup topi dan masker dia cepat bergegas ke luar gedung Mapolda Riau dengan didampingi pengacaranya. "Sama pengacara saja ya. Mohon doanya ya," katanya.
Baca juga: Asyik Bersetubuh di Mobil, Pasangan Mesum Ini Digerebek Tanpa Pakaian Dalam
Sementara itu, pengacara Dody Fernando menjelaskan, kliennya tetap dengan pendiriannya bahwa menolak tuduhan terkait perbuatan cabul terhadap L. "Beliau selalu kooperatif selama proses ini. Kita yakin klien kita tidak bersalah," tegasnya.
SH ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap L. Mahasiswi jurusan Hubungan Internasional ini mengaku diciumi HS saat bimbingan skripsi. Pengakuan L ini diunggah dalam sebuah video dan akhirnya viral.
Pemeriksaan dilakukan maraton dari pagi hingga malam hari, Senin (22/11/2021). Namun setelah pemeriksaan panjang, petugas tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Baca juga: Dekan Fisip Tersangka Pencabulan Mahasiswi, Rektor Unri Diperiksa Polda Riau
Tersangka SH mendatangi Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru pada Senin (22/11/2023) pukul 10.30 WIB. Dia didampingi pengacaranya, Dody Fernando dan diperiksa di Ruang Direktorat Tahanan Titipan (Dit Tahti) Polda Riau.
Setelah diperiksa cukup panjang, SH tersangka pencabulan mahasiswi Unri ini keluar dari ruangan. Dia tampak menunduk 2 saat ditanya wartawan usai diperiksa.
Dengan wajah ditutup topi dan masker dia cepat bergegas ke luar gedung Mapolda Riau dengan didampingi pengacaranya. "Sama pengacara saja ya. Mohon doanya ya," katanya.
Baca juga: Asyik Bersetubuh di Mobil, Pasangan Mesum Ini Digerebek Tanpa Pakaian Dalam
Sementara itu, pengacara Dody Fernando menjelaskan, kliennya tetap dengan pendiriannya bahwa menolak tuduhan terkait perbuatan cabul terhadap L. "Beliau selalu kooperatif selama proses ini. Kita yakin klien kita tidak bersalah," tegasnya.
SH ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap L. Mahasiswi jurusan Hubungan Internasional ini mengaku diciumi HS saat bimbingan skripsi. Pengakuan L ini diunggah dalam sebuah video dan akhirnya viral.
(msd)