Disetujui Bersama, Enam Raperda Kabupaten Kendal Disahkan
Rabu, 24 November 2021 - 22:36 WIB
loading...
A
A
A
Sebelum mendapatkan persetujuan bersama, dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendal.
Mewakili Bupati Kendal, Wakil Bupati Windu Suko Basuki menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mencermati, membahas dan mendalami, serta menyempurnakan materi 6 Raperda Kabupaten Kendal, sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama.
Persetujuan lima dari Raperda dimaksud telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah dan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM.
Terkait satu Raperda yang tidak dilakukan fasilitasi, dikatakan hal itu karena mengatur mengenai retribusi. Raperda telah dilakukan evaluasi setelah dilakukan persetujuan bersama, yaitu Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal.
"Dengan telah dilakukan persetujuan bersama terhadap 6 (enam) Raperda tersebut, diharapkan akan semakin meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Kendal, karena telah didukung regulasi yang dibutuhkan," ujarnya. CM
Mewakili Bupati Kendal, Wakil Bupati Windu Suko Basuki menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mencermati, membahas dan mendalami, serta menyempurnakan materi 6 Raperda Kabupaten Kendal, sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama.
Persetujuan lima dari Raperda dimaksud telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah dan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM.
Terkait satu Raperda yang tidak dilakukan fasilitasi, dikatakan hal itu karena mengatur mengenai retribusi. Raperda telah dilakukan evaluasi setelah dilakukan persetujuan bersama, yaitu Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal.
"Dengan telah dilakukan persetujuan bersama terhadap 6 (enam) Raperda tersebut, diharapkan akan semakin meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Kendal, karena telah didukung regulasi yang dibutuhkan," ujarnya. CM
(srf)
Lihat Juga :