Disetujui Bersama, Enam Raperda Kabupaten Kendal Disahkan
Rabu, 24 November 2021 - 22:36 WIB
loading...
DPRD Kendal menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah dan perencanaan Perda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah 2021, Rabu (24/11/2021).
A
A
A
KENDAL - DPRD Kendal menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah dan perencanaan Perda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021, Rabu (24/11/2021).
Wakil DPRD Kendal, Ahmad Suyuti, selaku pemimpin rapat menyampaikan, rapat paripurna yang digelar kali ini dalam rangka persetujuan bersama terhadap enam Raperda Kabupaten Kendal dan Persetujuan bersama perencanaan peraturan daerah di luar Propemperda Kabupaten Kendal pada 2022.
"Enam Raperda dan perencanaan peraturan daerah di luar Propemperda Kabupaten Kendal pada 2022 disetujui bersama setelah dilakukan pembahasan antara Bupati Kendal dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kendal dan telah dilaksanakan rapat Pansus terkait hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah," kata Suyuti.
Enam Raperda yang disetujui bersama diantaranya yakni, Raperda manajemen pengelolaan pasar terpadu, perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2017 tentang penyelenggaraan parkir di Kabupaten Kendal, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Panguripan, Racangan Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati pada 2024.
Selanjutnya, perubahan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016, Raperda tentang susunan perangkat daerah Kabupaten Kendal dan satu Raperda yang selesai dibahas pansus II DPRD Kendal yang akan dimintakan evaluasi Gubernur Jawa Tengah, yaitu Raperda perubahan ke lima Perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Kendal.
Wakil DPRD Kendal, Ahmad Suyuti, selaku pemimpin rapat menyampaikan, rapat paripurna yang digelar kali ini dalam rangka persetujuan bersama terhadap enam Raperda Kabupaten Kendal dan Persetujuan bersama perencanaan peraturan daerah di luar Propemperda Kabupaten Kendal pada 2022.
"Enam Raperda dan perencanaan peraturan daerah di luar Propemperda Kabupaten Kendal pada 2022 disetujui bersama setelah dilakukan pembahasan antara Bupati Kendal dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kendal dan telah dilaksanakan rapat Pansus terkait hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah," kata Suyuti.
Enam Raperda yang disetujui bersama diantaranya yakni, Raperda manajemen pengelolaan pasar terpadu, perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2017 tentang penyelenggaraan parkir di Kabupaten Kendal, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Panguripan, Racangan Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati pada 2024.
Selanjutnya, perubahan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016, Raperda tentang susunan perangkat daerah Kabupaten Kendal dan satu Raperda yang selesai dibahas pansus II DPRD Kendal yang akan dimintakan evaluasi Gubernur Jawa Tengah, yaitu Raperda perubahan ke lima Perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Kendal.
Lihat Juga :