Disetujui Bersama, Enam Raperda Kabupaten Kendal Disahkan
loading...
A
A
A
KENDAL - DPRD Kendal menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah dan perencanaan Perda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021, Rabu (24/11/2021).
Wakil DPRD Kendal, Ahmad Suyuti, selaku pemimpin rapat menyampaikan, rapat paripurna yang digelar kali ini dalam rangka persetujuan bersama terhadap enam Raperda Kabupaten Kendal dan Persetujuan bersama perencanaan peraturan daerah di luar Propemperda Kabupaten Kendal pada 2022.
"Enam Raperda dan perencanaan peraturan daerah di luar Propemperda Kabupaten Kendal pada 2022 disetujui bersama setelah dilakukan pembahasan antara Bupati Kendal dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kendal dan telah dilaksanakan rapat Pansus terkait hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah," kata Suyuti.
Enam Raperda yang disetujui bersama diantaranya yakni, Raperda manajemen pengelolaan pasar terpadu, perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2017 tentang penyelenggaraan parkir di Kabupaten Kendal, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Panguripan, Racangan Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati pada 2024.
Selanjutnya, perubahan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016, Raperda tentang susunan perangkat daerah Kabupaten Kendal dan satu Raperda yang selesai dibahas pansus II DPRD Kendal yang akan dimintakan evaluasi Gubernur Jawa Tengah, yaitu Raperda perubahan ke lima Perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Kendal.
Sebelum mendapatkan persetujuan bersama, dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendal.
Mewakili Bupati Kendal, Wakil Bupati Windu Suko Basuki menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mencermati, membahas dan mendalami, serta menyempurnakan materi 6 Raperda Kabupaten Kendal, sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama.
Persetujuan lima dari Raperda dimaksud telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah dan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM.
Terkait satu Raperda yang tidak dilakukan fasilitasi, dikatakan hal itu karena mengatur mengenai retribusi. Raperda telah dilakukan evaluasi setelah dilakukan persetujuan bersama, yaitu Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal.
"Dengan telah dilakukan persetujuan bersama terhadap 6 (enam) Raperda tersebut, diharapkan akan semakin meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Kendal, karena telah didukung regulasi yang dibutuhkan," ujarnya. CM
Wakil DPRD Kendal, Ahmad Suyuti, selaku pemimpin rapat menyampaikan, rapat paripurna yang digelar kali ini dalam rangka persetujuan bersama terhadap enam Raperda Kabupaten Kendal dan Persetujuan bersama perencanaan peraturan daerah di luar Propemperda Kabupaten Kendal pada 2022.
"Enam Raperda dan perencanaan peraturan daerah di luar Propemperda Kabupaten Kendal pada 2022 disetujui bersama setelah dilakukan pembahasan antara Bupati Kendal dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kendal dan telah dilaksanakan rapat Pansus terkait hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah," kata Suyuti.
Enam Raperda yang disetujui bersama diantaranya yakni, Raperda manajemen pengelolaan pasar terpadu, perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2017 tentang penyelenggaraan parkir di Kabupaten Kendal, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Panguripan, Racangan Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati pada 2024.
Selanjutnya, perubahan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016, Raperda tentang susunan perangkat daerah Kabupaten Kendal dan satu Raperda yang selesai dibahas pansus II DPRD Kendal yang akan dimintakan evaluasi Gubernur Jawa Tengah, yaitu Raperda perubahan ke lima Perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Kendal.
Sebelum mendapatkan persetujuan bersama, dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendal.
Mewakili Bupati Kendal, Wakil Bupati Windu Suko Basuki menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mencermati, membahas dan mendalami, serta menyempurnakan materi 6 Raperda Kabupaten Kendal, sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama.
Persetujuan lima dari Raperda dimaksud telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah dan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM.
Terkait satu Raperda yang tidak dilakukan fasilitasi, dikatakan hal itu karena mengatur mengenai retribusi. Raperda telah dilakukan evaluasi setelah dilakukan persetujuan bersama, yaitu Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal.
"Dengan telah dilakukan persetujuan bersama terhadap 6 (enam) Raperda tersebut, diharapkan akan semakin meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Kendal, karena telah didukung regulasi yang dibutuhkan," ujarnya. CM
(srf)