Bandar Narkoba Nekat, Siang Bolong Transaksi Sabu di Depan Rumah Dinas Bupati OKU

Selasa, 23 November 2021 - 17:49 WIB
loading...
Bandar Narkoba Nekat, Siang Bolong Transaksi Sabu di Depan Rumah Dinas Bupati OKU
Satreskoba Polres Ogan Komering Ulu, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba. Foto/Ilustrasi
A A A
OGAN KOMERING ULU - Tiga kasus penyalahgunaan narkoba, berhasil dibongkar Satreskoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Tak main-main, polisi berhasil menangkap tersangka bandar dan pemakai, sekaligus barang bukti sabu serta ganja.



"Ada tiga tersangka yang saat ini sudah kami tangkap dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini. Mereka merupakan bandar dan pemakai narkoba, " ujar Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal, Selasa (23/11/2021).



Dijelaskan Mardi, dalam ungkap kasus tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka DY (27), dan DI (38). Selain itu, polisi juga menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial TS (30).



"Tersangka DY ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Ratu Penghulu, tepatnya di depan Rumah Dinas Bupati OKU, pada Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB," jelasnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,23 gram. Selanjutnya, delapan jam kemudian atau sekitar pukul 19.00 WIB, Satreskoba Polres OKU, menangkap tersangka DI yang membawa ganja kering.

"Pelaku yang merupakan warga Jalan Komisaris Hasim, Lorong Dermawan, Kecamatan Baturaja Timur, kami tangkap usai membeli ganja di Jalan Cut Nyak Dien Kampung Baru, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. Barang bukti yang disita ganja seberat 2,97 gram," ungkapnya.



Kemudian, di tempat terpisah polisi kembali meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial TS, karena terbukti menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1,08 gram. Sabu itu disita dari sebuah salon kecantikan di kawasan Pasar Baru Baturaja.

Menurutnya, tersangka TS ini sudah lama menjadi target operasi polisi, karena menurut informasi salon kecantikan tempatnya bekerja sering kali dijadikan tempat transaksi narkoba. "Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 111 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Mardi.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)