Sadis! Kurang Bayar Usai Setubuhi PSK di Hotel, Pemuda Pekanbaru Dihajar 9 Preman

Selasa, 23 November 2021 - 17:20 WIB
loading...
Sadis! Kurang Bayar...
Kurang bayar usai bersetubuh dengan Pekerja Seks Komersial (PSK), seorang pemuda hidung belang di Kota Pekanbaru, Riau, dikeroyok dan dipukuli sekelompok preman. Foto/iNews TV/Muhammad Yusuf
A A A
PEKANBARU - Aksi penganiayaan sadis menimpa seorang pemuda berinisial DW (28). Korban dihajar sembilan orang preman dan diseret dari dalam kamar sebuah hotel di kawasan Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (23/11/2021) malam.



Pengeroyokan sadis tersebut terekam CCTV hotel. Terlihat korban yang masih setengah telanjang ditarik rambutnya, lalu diseret menuju lift dan dihajar beramai-ramai. Penganiayaan ini diduga akibat DW kurang bayar, usai bersetubuh dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) di hotel.



PSK berinisial A yang tak terima dengan kekurangan uang yang dibayarkan DW, langsung memanggil para preman yang ternyata teman-teman A. DW dihajar beramai-ramai mulai dari lantai tiga hotel, hingga ke parkiran mobil.



Bukan itu saja, sekelompok preman tersebut melarikan satu unit mobil milik DW, dan merampas seluruh barang berharga milik korban. Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Tampan, langsung menangkap komplotan preman yang melakukan aksi pengeroyokan sadis tersebut.

Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama mengungkapkan, sekelompok preman tersebut ditangkap di salah satu kamar hotel tempat PSK tersebut melayani korban DW. "Kami sita sejumlah senjata, di antaranya pedang katana, pisau belati, serta tonglat bisbol yang kerap digunakan untuk menganiaya pelanggan PSK yang bermasalah," terangnya.



Aswatama menyebutkan, keributan dan pengeroyokan terjadi karena DW kurang bayara usai kencan dengan PSK. "Sembilan pelaku pengeroyokan sudah kami tangkap, beserta barang buktinya, serta mobil korban yang sempat dibawa kabur," tuturnya.

Sembilan preman pelaku pengeroyokan tersebut, kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Tampan, untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3073 seconds (0.1#10.140)