Selundupkan 10 Pemudik di Bak Truk, 2 Sopir Travel Diamankan Polisi

Sabtu, 06 Juni 2020 - 14:04 WIB
loading...
Selundupkan 10 Pemudik di Bak Truk, 2 Sopir Travel Diamankan Polisi
Dua sopir travel ditangkap polisi karena menyelundupkan penumpang ke bak truk untuk bisa menyeberang dari Bali ke Jawa. Foto/Chusna
A A A
DENPASAR - Dua sopir travel ditangkap polisi karena berupaya menyelundupkan penumpang ke bak truk untuk bisa menyeberang dari Bali ke Jawa, Sabtu (6/6).

Kedua sopir travel, Edi (39) dan Mahrus (35), kini diamankan di Polres Jembrana. "Ada sembilan orang penumpang travel yang akan diselundupkan karena tidak memiliki surat rapid tes bebas COVID-19," kata humas Gugus Tugas Penggulangan COVID-19 Jembrana I Gusti Agung Putu Arisantha.

Dia menjelaskan, kedua pelaku diamankan saat memasukkan 10 orang penumpang travel ke dalam bak truk yang ditutupi terpal di pinggir jalan raya sebelum Pelabuhan Gilimanuk, tepatnya di daerah Melaya.

Setelah mereka disuruh turun dan diperiksa, ada sembilan penumpang yang tidak dapat menunjukkkan surat rapid tes bebas COVID-19. (Baca juga: Ibu 3 Anak Dipenjara karena Mencuri Sawit, BPIP: Hukum Harusnya Pertimbangkan Kemanusiaan )

Dari hasil pemeriksaan, Edi dan Mahrus mengaku para penumpang travelnya adalah pekerja proyek di Nusa Dua yang akan pulang kampung ke Jember, Jawa Timur.

Untuk menghindari pemeriksaan di pelabuhan Gilimanuk, para penumpang diangkut hanya sampai di daerah Melaya dan kemudian disembunyikan ke dalam bak truk. (Baca juga: Kakak Adik Bunuh dan Kubur Saudara di Kebun Kopi )

Nantinya, setelah berhasil naik kapal fery dan menyeberang ke pelabuhan Ketapang di Banyuwangi, para penumpang itu akan dijemput travel lain untuk diantarkan sampai ke tujuan.

"Setiap penumpang dikenakan tarif Rp300 ribu. Saat menumpang di bak truk, dikenakan lagi biaya Rp50 ribu per orang. Keuntungan yang diperoleh pelaku akan dibagi dengan sopir travel yang di Jawa," ungkap Arisantha.

Sayangnya, meski melakukan pelanggaran, kedua pelaku tidak bisa diancam hukuman pidana. "Mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujar Arisantha.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2180 seconds (0.1#10.140)