Kakak Adik Bunuh dan Kubur Saudara di Kebun Kopi

Sabtu, 06 Juni 2020 - 10:08 WIB
loading...
Kakak Adik Bunuh dan Kubur Saudara di Kebun Kopi
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MUARA DUA - Kakak beradik di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan tidak menyangka akan merasakan hotel prodeo Mapolres setempat setelah menghabisi nyawa saudara kandung mereka dan menguburnya di semak sekitaran kebun kopi di Talang Pematang Kaleng, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten OKU Selatan.

Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Kurniawi membenarkan kejadian tersebut, kejadian itu berawal dari kedua tersangka TR (33) dan IR (26) mendapat cerita dari ibunya yang dimarahi korban. Kemudian, keduanya langsung mendatangi korban dengan tujuan akan membawa korban untuk melakukan pengobatan. Menurut keterangan dari keluarga, korban memiliki keterbelakangan mental.

"Kedua tersangka niat awalnya tidak berniat membunuh, karena korban IS (31) ada keterbelakangan mental, dan dilaporkan orang tuanya kerap mengganggu dan kambuh," ujar Kurniawi, Sabtu (6/6/2020). ( ).

Di tengah perjalanan, ketiganya terlibat perkelahian. Bermula saat korban IS tiba-tiba mencekik TR sembari memegang sebilah pisau. IR yang melihat kakaknya terancam, lantas memukul korban dengan sebuah kayu batang kopi yang ada di sekitaran lokasi.

Korban tersungkur setelah dipukul oleh saudaranya menggunakan batang kopi. Korban yang memiliki sajam kembali menyerang dengan senjata tajam. Namun, TR yang nyawanya terancam berhasil merebut pisau dan spontan menghunuskannya hingga korban tewas di TKP.

Panik mengetahui saudaranya yang malang sudah tidak bernyawa, keduanya melakukan penggalian dan mengubur korban di sekitaran kebun kopi tidak jauh dari lokasi agar tidak diketahui orang lain. "Karena takut ketahuan, akhirnya keduanya menggali lubang dan mengubur korban," ungkap Kurniawi.

Kini, kedua tersangka TR dan IR telah diamankan Mapolsek Pulau Beringin dan ditangani oleh Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Keduanya terancam pidana paling lama 12 tahun penjara.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5115 seconds (0.1#10.140)