Belum Capai Target, Ombudsman Minta Vaksinasi di Jabar Libatkan Lintas Instansi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ombudsman RI wilayah Jawa Barat meminta Pemprov Jabar lebih masif dalam mempercepat program vaksinasi , agar kekebalan kelompok (herd immunity) cepat tercapai. Percepatan vaksinasi bisa dilakukan dengan melibatkan lebih banyak instansi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Dan Satriana mengatakan, dalam mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) pada wilayah Provinsi Jawa Barat membutuhkan upaya yang lebih sinergis. Apalagi saat ini hanya tersisa sekitar 20% masyarakat yang ditargetkan dapat di vaksin.
"Terutama dalam menjangkau masyarakat rentan yang kesulitan akses vaksin akibat kondisi geospasial," kata Dan dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Sadis! Geng Motor Sukabumi Lakukan Serangan Brutal di 4 Lokasi dan Lukai 3 Orang
Menurut dia, untuk mempercepat vaksinasi di Jabar, perlu sinergi antar instansi dan antar unit. Pelibatan dinas yang mengurusi kependudukan dan pencatatan sipil, instansi yang bertanggungjawab di bidang keamanan dan ketertiban, serta aparat kewilayahan dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 perlu dilakukan. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat yang belum mendapatkan vaksin COVID-19.
"Sehingga dan dapat menjangkau masyarakat rentan yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 akibat kendala geospasial, sosial, dan ekonomi," tegas dia.
Ombudsman juga menyarankan agar pembagian peran antar Instansi dan antar Unit di Instansi tersebut dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 menjadi lebih jelas berdasarkan tugas dan kewenangannya. Sehingga di lapangan tidak saling bertabrakan antara satu dengan yang lain.
Baca juga: Sarah, Korban KDRT Suami yang Disiram Air Keras Disambut Haru Keluarga
Selain itu, pihaknya juga menyarankan ada sinergi antara pemerintah dengan nasyarakat. Pelibatan relawan vaksinasi COVID-19, Institusi Pendidikan bidang kesehatan, organisasi profesi tenaga kesehatan, dan perkumpulan/asosiasi fasilitas kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban tenaga kesehatan yang melakukan vaksinasi COVID-19.
"Sebab masih ditemukan tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi COVID-19 yang masih disibukkan juga dengan urusan administratif. Juga soal pemanfaatan aplikasi Pikobar agar lebih maksimal," kata dia.
Saran itu, jelas Dan, telah diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat memberikan waktu selama 30 hari kepada Komite Kebijakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Saran Perbaikan tersebut.
Apabila sebagian atau seluruh Saran Perbaikan tersebut tidak dijalankan, mengacu kepada Pasal 36 Ayat (6) Peraturan Ombudsman RI Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, bahwa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat dapat melaporkannya kepada presiden, dewan perwakilan rakyat, kepala daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Dan Satriana mengatakan, dalam mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) pada wilayah Provinsi Jawa Barat membutuhkan upaya yang lebih sinergis. Apalagi saat ini hanya tersisa sekitar 20% masyarakat yang ditargetkan dapat di vaksin.
"Terutama dalam menjangkau masyarakat rentan yang kesulitan akses vaksin akibat kondisi geospasial," kata Dan dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Sadis! Geng Motor Sukabumi Lakukan Serangan Brutal di 4 Lokasi dan Lukai 3 Orang
Menurut dia, untuk mempercepat vaksinasi di Jabar, perlu sinergi antar instansi dan antar unit. Pelibatan dinas yang mengurusi kependudukan dan pencatatan sipil, instansi yang bertanggungjawab di bidang keamanan dan ketertiban, serta aparat kewilayahan dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 perlu dilakukan. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat yang belum mendapatkan vaksin COVID-19.
"Sehingga dan dapat menjangkau masyarakat rentan yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 akibat kendala geospasial, sosial, dan ekonomi," tegas dia.
Ombudsman juga menyarankan agar pembagian peran antar Instansi dan antar Unit di Instansi tersebut dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 menjadi lebih jelas berdasarkan tugas dan kewenangannya. Sehingga di lapangan tidak saling bertabrakan antara satu dengan yang lain.
Baca juga: Sarah, Korban KDRT Suami yang Disiram Air Keras Disambut Haru Keluarga
Selain itu, pihaknya juga menyarankan ada sinergi antara pemerintah dengan nasyarakat. Pelibatan relawan vaksinasi COVID-19, Institusi Pendidikan bidang kesehatan, organisasi profesi tenaga kesehatan, dan perkumpulan/asosiasi fasilitas kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban tenaga kesehatan yang melakukan vaksinasi COVID-19.
"Sebab masih ditemukan tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi COVID-19 yang masih disibukkan juga dengan urusan administratif. Juga soal pemanfaatan aplikasi Pikobar agar lebih maksimal," kata dia.
Saran itu, jelas Dan, telah diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat memberikan waktu selama 30 hari kepada Komite Kebijakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Saran Perbaikan tersebut.
Apabila sebagian atau seluruh Saran Perbaikan tersebut tidak dijalankan, mengacu kepada Pasal 36 Ayat (6) Peraturan Ombudsman RI Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, bahwa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat dapat melaporkannya kepada presiden, dewan perwakilan rakyat, kepala daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
(msd)