Mengerikan! 29 Mahasiswi dari Kampus Ternama di Bali Jadi Korban Kekerasan Seksual

Minggu, 21 November 2021 - 23:28 WIB
loading...
Mengerikan! 29 Mahasiswi dari Kampus Ternama di Bali Jadi Korban Kekerasan Seksual
Kasus kekerasan seksual di dalam kampus ternama di Bali, membuat publik tersentak. Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) Bali, mengungkap ada 42 mahasiswi menjadi korban. Foto/Ilustrasi
A A A
DENPASAR - Kekerasan seksual terjadi di dalam kampur tenama di Bali. Kondisi ini diungkap Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) Bali. Bahkan, Seruni Bali secara gamblang menyebut, ada 29 korban kekerasan seksual yang terjadi di dalam kampus tersebut.



"Hingga Oktober 2021, Seruni Bali sudah menerima 29 aduan dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi di sebuah kampus ternama," kata Ketua Umum Seruni, Uflya Amirah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/11/2021).



Dia mengungkap, 29 korban kekerasan seksual tersebar di 13 fakultas, yakni Fakultas Ilmu Budaya sebanyak 13 orang, Fakultas Kelautan dan Perikanan lima orang, serta Fakultas Hukum, Fakultas Kedokteran Hewan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis masing-masing dua orang.



Kemudian Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Teknologi Pertanian, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik masing-masing satu orang. Dari 29 korban kekerasan seksual, ada satu orang yang minta pendampingan hukum, satu korban minta layanan konseling, dan 27 korban hanya memberikan laporan.

Jenis kekerasan seksual yang menimpa meliputi pemerkosaan sebanyak lima kasus, pelecehan seksual sebanyak 19 kasus, intimidasi bernuansa seksual tiga kasus, eksploitasi seksual satu kasus, dan dua kasus kekerasan berbasis gender online.

Untuk pelaku kekerasan seksual, yang cukup mengejutkan yaitu empat orang dari staf kampus. Kemudian 14 pelaku berstatus mahasiswa, satu pelaku berstatus alumnus, sembilan masyarakat umum dan satu pekerja bangunan.



Menurut Amirah, kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es. Tidak semua kasus kekerasan seksual dilaporkan, karena tidak tersedianya atau terbatasnya mekanisme pelaporan dan pencatatan kasus oleh otoritas berwenang di kampus.

"Kami mendesak pihak kampus melakukan penanganan sekaligus pencegahan kekerasan seksual di dalam kampus, dengan membuat instrumen aturan lewat peraturan rektor, berdasarkan amanat Permendikbud No. 30/2021," tegasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3131 seconds (0.1#10.140)