Keok di PN Barru Lantas Banding, Upaya Hukum PT SBM Dinilai Tak Lazim
Minggu, 21 November 2021 - 20:19 WIB
loading...
A
A
A
"Ya lazimnya harusnya gugatan itu diulang. Jadi, kalau banding, prediksi kami ya majelis hakim akan menguatkan putusan PN Barru . Harapan kami seperti itu, apalagi ini kan memang belum masuk pokok perkara," paparnya.
Sekadar diketahui, majelis hakim PN Barru yang diketuai oleh Hengky Kurniawan pada sidang putusan sengketa lahan di Siawung menyatakan bahwa gugatan PT SBM tidak dapat diterima. Gugatan itu dianggap cacat formil karena kurang pihak. Penggugat juga dianggap tidak cermat sehingga gugatan tersebut menjadi tidak jelas alias kabur.
Baca Juga: PT Semen Bosowa Optimistis Menangkan Sengketa Lahan di Siawung
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros, Muhammad Rusli, sebelumnya mengaku turut menghargai putusan majelis hakim. Namun, pihaknya belum bisa mengambil keputusan soal upaya hukum lanjutan. Kala itu, pihaknya menyebut masih harus mengkaji putusan majelis hakim, apakah menempuh banding atau menggugat ulang.
Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
Sekadar diketahui, majelis hakim PN Barru yang diketuai oleh Hengky Kurniawan pada sidang putusan sengketa lahan di Siawung menyatakan bahwa gugatan PT SBM tidak dapat diterima. Gugatan itu dianggap cacat formil karena kurang pihak. Penggugat juga dianggap tidak cermat sehingga gugatan tersebut menjadi tidak jelas alias kabur.
Baca Juga: PT Semen Bosowa Optimistis Menangkan Sengketa Lahan di Siawung
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros, Muhammad Rusli, sebelumnya mengaku turut menghargai putusan majelis hakim. Namun, pihaknya belum bisa mengambil keputusan soal upaya hukum lanjutan. Kala itu, pihaknya menyebut masih harus mengkaji putusan majelis hakim, apakah menempuh banding atau menggugat ulang.
Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
(tri)
Lihat Juga :