Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
Jum'at, 19 Desember 2025 - 08:22 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN diminta menuntaskan persoalan sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Foto: Ist
A
A
A
MUARO JAMBI - Kementerian ATR/BPN diminta menuntaskan persoalan sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Penyelesaian konflik lahan transmigrasi masih terus berproses.
Pemprov Jambi tengah berupaya mencari jalan penyelesaian bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait.
Baca juga: Sengketa Lahan, Warga Desa Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim
Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto menunggu keputusan Kementerian ATR/BPN terkait persoalan tersebut. "Pak Menteri sudah melaporkan perkembangan kepada saya bahwa mereka bulan lalu telah memimpin rapat dengan Wamen ATR/BPN dan jajaran," ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Dalam penjelasan itu, ATR/BPN bersikukuh jalan akhir melalui jalur hukum. Apalagi dalam peraturan tersebut dibunyikan bila Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah lebih dari 5 tahun maka harus ditempuh melalui pengadilan.
Pemprov Jambi tengah berupaya mencari jalan penyelesaian bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait.
Baca juga: Sengketa Lahan, Warga Desa Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim
Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto menunggu keputusan Kementerian ATR/BPN terkait persoalan tersebut. "Pak Menteri sudah melaporkan perkembangan kepada saya bahwa mereka bulan lalu telah memimpin rapat dengan Wamen ATR/BPN dan jajaran," ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Dalam penjelasan itu, ATR/BPN bersikukuh jalan akhir melalui jalur hukum. Apalagi dalam peraturan tersebut dibunyikan bila Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah lebih dari 5 tahun maka harus ditempuh melalui pengadilan.
Lihat Juga :