Petani Rempah Pulau Obi Demo Tolak Perusahan Tambang

Sabtu, 20 November 2021 - 12:25 WIB
loading...
Petani Rempah Pulau Obi Demo Tolak Perusahan Tambang
Demo petani tolak tambang di Pulau Obi. Foto: Ismail/SINDOnews
A A A
HALMAHERA SELATAN - Ratusan petani cengkeh dan pala, di kecamatan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, melakukan aksi protes penolakan kehadiran tambang di wilayah Pulau obi.

Para petani berasal dari tiga desa di Kecamatan Obi, diantaranya dari Desa Sambiki, Desa Anggai dan Air Mangga. Dalam aksinya, mereka protes keras rencana kehadiran perusahan tambang milik PT Amazing Tabara.

Mereka mendesak, pemerintah pusat dalam hal ini kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral Republik Indonesia segera mencabut segala bentuk perizinan perusahan tersebut untuk kegiatan ekplorasi.



Massa menilai, pemetaan wilayah produksi perusahan itu telah mencaplok sebagian besar lahan perkebunan cengkeh, pala, kelapa serta komoditi unggulan di tiga desa setempat.

Parahnya lagi, kawasan pemukiman warga terseret masuk kedalam area produksi. Selain itu, hadirnya perusahan tambang dapat mengancam keberlangsungan kehidupan warga dari dampak lingkungan yang ditimbulkan.



“Kami sangat menolak mereka, jangan lahan cengkeh kami digusur dan kalau itu terjadi maka kami siap melawan sampai ke titik pengbisan," tegas Halima Basra, salah seorang warga, Sabtu (20/11/2021).

Warga berharap, pemerintah dapat menindak lanjuti tuntutan mereka untuk tidak memberikan izin explorasi PT. Amazing Tabarat yang dapat merugikan mereka.



"Kami meminta supaya pemerintah daerah dan pemerintah pusat batalkan ijin perusahaan itu, karena perkebunan pala milik kami bisa menghasilkan ratusan kilo yang dapat menopong kebutuhan kami dan biaya kuliah anak-anak kami. Jadi kami mintak hentikan izin PT. Amazing Tabarat," pungkasnya.

Mereka mengancam bila tuntutan mereka tidak diakomudir dan perusahan tetap diizinkan hadir, maka meraka akan melakukan mobilisasi massa jauh lebih besar dan memboikot seluruh aktifitas pemerintah, fasilitas publik, objek vital dan pengusiran paksa pihak perusahan bila melakukan aktifitas di wilayah mereka.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)