KPK Telusuri Asal Kepemilikan Tanah Swiss-Belhotel Sorong, Diduga Aset Pemda
loading...
A
A
A
SORONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal usul sejumlah aset yang saat ini tengah berdiri hotel mewah, mal dan rumah sakit swasta di Kota Sorong, Papua Barat. Salah satunya, KPK menelusuri tanah yang saat ini telah dibangun Swiss-Belhotel.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Papua-Maluku, Dian Patria mengatakan, pihaknya masih menyelidiki proses penyerahan tanah tersebut, apakah ada permasalahan hukum yang ditimbulkan dari hal tersebut.
"Soal aset tanah, makanya ini nanti perlu dilihat apakah dalam proses penyerahan aset ditemukan cacat hukum maupun cacat administrasi dalam pelepasan aset yang saat ini telah berdiri Swiss-Belhotel maupun aset manapun," kata Dian Patria, Kamis (18/11/2021).
Diketahui, banyaknya masalah aset Pemda di Provinsi Papua dan Papua Barat yang diduga diperjualbelikan oleh oknum pejabat kepada sejumlah pengusaha untuk dijadikan lahan usaha. Hal ini telah menjadi perhatian serius KPK .
Menurut Dian, jika ditemukan permasalahan, Pemerintah Kota Sorong yang mendapat hibah dari Kabupaten Sorong atas aset pemerintah tersebut bisa meminta kepada BPN Kota Sorong untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikatnya.
"Kembali lagi, mengenai pembatalan tersebut harus dipastikan lagi bahwa itu adalah barang milik negara atau barang milik daerah," ujarnya.
Sederhananya, jelas Dian, tanah yang saat ini berdiri Swiss-Belhotel, dulunya merupakan kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sorong. "Kemudian menjadi rumah dinas golongan III. Kantor tidak bisa diturunkan menjadi rumah dinas. Menurut kami ini tidak sesuai dengan aturan," sambung Dian.
Dari aturan yang ada, lanjut Dian, ukuran luas tanah untuk rumah dinas sekitar 600 meter persegi. Namun, kenyataannya yang ditemukan, tanah yang kini berdiri bangunan Swiss-Belhotel luasnya sekitar 3.000 meter persegi. "Kalau rumah dinas otomatis luasannya sekitar 600 meter persegi. Namun, faktanya yang kita temukan luasannya adalah 3.000 meter persegi. Kesimpulannya itu pasti kantor," jelas Dian Patria.
Nantinya, jika ditemukan adanya cacat hukum, haknya sudah pasti dicabut. "Akan tetapi jika ada potensi pidana lain, biarlah teman-teman terkait yang melakukan penindakan," ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum Swiss-Bellhotel Sorong, Deny Yapari ketika dikonfirmasi melalui sambung telepon WhatsApp dengan singkat mengatakan untuk sementara, pihaknya belum bisa memberikan keterangan atau tanggapan. "Untuk saat ini, saya belum dapat mengomentari hal tersebut," jawab Deny Yapari singkat.
Dari informasi yang didapatkan, ada sejumlah aset Pemda Sorong yang diduga kuat dipindahkantangankan untuk dijadikan lahan bisnis bagi pengusaha dari luar Sorong. Aset-aset tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak pemerintah Kota Sorong yang merupakan daerah Pemekaran dari Kabupaten Sorong.
Dari data KPK, sebanyak tiga gedung megah di Kota Sorong diselidiki soal status kepemilikan tanahnya. Selain Swiss-Bell Hotel Sorong, ada Ramayana Mall dan Rumah Sakit Siloam yang saat ini diduga mangkrak pembangunannya.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Papua-Maluku, Dian Patria mengatakan, pihaknya masih menyelidiki proses penyerahan tanah tersebut, apakah ada permasalahan hukum yang ditimbulkan dari hal tersebut.
"Soal aset tanah, makanya ini nanti perlu dilihat apakah dalam proses penyerahan aset ditemukan cacat hukum maupun cacat administrasi dalam pelepasan aset yang saat ini telah berdiri Swiss-Belhotel maupun aset manapun," kata Dian Patria, Kamis (18/11/2021).
Diketahui, banyaknya masalah aset Pemda di Provinsi Papua dan Papua Barat yang diduga diperjualbelikan oleh oknum pejabat kepada sejumlah pengusaha untuk dijadikan lahan usaha. Hal ini telah menjadi perhatian serius KPK .
Menurut Dian, jika ditemukan permasalahan, Pemerintah Kota Sorong yang mendapat hibah dari Kabupaten Sorong atas aset pemerintah tersebut bisa meminta kepada BPN Kota Sorong untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikatnya.
"Kembali lagi, mengenai pembatalan tersebut harus dipastikan lagi bahwa itu adalah barang milik negara atau barang milik daerah," ujarnya.
Sederhananya, jelas Dian, tanah yang saat ini berdiri Swiss-Belhotel, dulunya merupakan kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sorong. "Kemudian menjadi rumah dinas golongan III. Kantor tidak bisa diturunkan menjadi rumah dinas. Menurut kami ini tidak sesuai dengan aturan," sambung Dian.
Dari aturan yang ada, lanjut Dian, ukuran luas tanah untuk rumah dinas sekitar 600 meter persegi. Namun, kenyataannya yang ditemukan, tanah yang kini berdiri bangunan Swiss-Belhotel luasnya sekitar 3.000 meter persegi. "Kalau rumah dinas otomatis luasannya sekitar 600 meter persegi. Namun, faktanya yang kita temukan luasannya adalah 3.000 meter persegi. Kesimpulannya itu pasti kantor," jelas Dian Patria.
Nantinya, jika ditemukan adanya cacat hukum, haknya sudah pasti dicabut. "Akan tetapi jika ada potensi pidana lain, biarlah teman-teman terkait yang melakukan penindakan," ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum Swiss-Bellhotel Sorong, Deny Yapari ketika dikonfirmasi melalui sambung telepon WhatsApp dengan singkat mengatakan untuk sementara, pihaknya belum bisa memberikan keterangan atau tanggapan. "Untuk saat ini, saya belum dapat mengomentari hal tersebut," jawab Deny Yapari singkat.
Dari informasi yang didapatkan, ada sejumlah aset Pemda Sorong yang diduga kuat dipindahkantangankan untuk dijadikan lahan bisnis bagi pengusaha dari luar Sorong. Aset-aset tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak pemerintah Kota Sorong yang merupakan daerah Pemekaran dari Kabupaten Sorong.
Dari data KPK, sebanyak tiga gedung megah di Kota Sorong diselidiki soal status kepemilikan tanahnya. Selain Swiss-Bell Hotel Sorong, ada Ramayana Mall dan Rumah Sakit Siloam yang saat ini diduga mangkrak pembangunannya.
(don)