KPK Telusuri Asal Kepemilikan Tanah Swiss-Belhotel Sorong, Diduga Aset Pemda
Jum'at, 19 November 2021 - 14:39 WIB
loading...
Presiden RI Joko Widodo saat keluar dari Swiss-Belhotel Sorong untuk menyapa warga dalam kunjungan kerjanya di kota Sorong, Papua Barat belum lama ini. Foto SINDOnews
A
A
A
SORONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal usul sejumlah aset yang saat ini tengah berdiri hotel mewah, mal dan rumah sakit swasta di Kota Sorong, Papua Barat. Salah satunya, KPK menelusuri tanah yang saat ini telah dibangun Swiss-Belhotel.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Papua-Maluku, Dian Patria mengatakan, pihaknya masih menyelidiki proses penyerahan tanah tersebut, apakah ada permasalahan hukum yang ditimbulkan dari hal tersebut. Baca juga: KPK: Korupsi Pengadaan Proyek Bisa Hambat Pemulihan Ekonomi Nasional
"Soal aset tanah, makanya ini nanti perlu dilihat apakah dalam proses penyerahan aset ditemukan cacat hukum maupun cacat administrasi dalam pelepasan aset yang saat ini telah berdiri Swiss-Belhotel maupun aset manapun," kata Dian Patria, Kamis (18/11/2021).
Diketahui, banyaknya masalah aset Pemda di Provinsi Papua dan Papua Barat yang diduga diperjualbelikan oleh oknum pejabat kepada sejumlah pengusaha untuk dijadikan lahan usaha. Hal ini telah menjadi perhatian serius KPK .
Menurut Dian, jika ditemukan permasalahan, Pemerintah Kota Sorong yang mendapat hibah dari Kabupaten Sorong atas aset pemerintah tersebut bisa meminta kepada BPN Kota Sorong untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikatnya.Baca juga: Dituding Perkaya Diri Lewat Bisnis PCR, Erick Thohir: Nanti Kebenaran Akan Terbukti
"Kembali lagi, mengenai pembatalan tersebut harus dipastikan lagi bahwa itu adalah barang milik negara atau barang milik daerah," ujarnya.
Sederhananya, jelas Dian, tanah yang saat ini berdiri Swiss-Belhotel, dulunya merupakan kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sorong. "Kemudian menjadi rumah dinas golongan III. Kantor tidak bisa diturunkan menjadi rumah dinas. Menurut kami ini tidak sesuai dengan aturan," sambung Dian.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Papua-Maluku, Dian Patria mengatakan, pihaknya masih menyelidiki proses penyerahan tanah tersebut, apakah ada permasalahan hukum yang ditimbulkan dari hal tersebut. Baca juga: KPK: Korupsi Pengadaan Proyek Bisa Hambat Pemulihan Ekonomi Nasional
"Soal aset tanah, makanya ini nanti perlu dilihat apakah dalam proses penyerahan aset ditemukan cacat hukum maupun cacat administrasi dalam pelepasan aset yang saat ini telah berdiri Swiss-Belhotel maupun aset manapun," kata Dian Patria, Kamis (18/11/2021).
Diketahui, banyaknya masalah aset Pemda di Provinsi Papua dan Papua Barat yang diduga diperjualbelikan oleh oknum pejabat kepada sejumlah pengusaha untuk dijadikan lahan usaha. Hal ini telah menjadi perhatian serius KPK .
Menurut Dian, jika ditemukan permasalahan, Pemerintah Kota Sorong yang mendapat hibah dari Kabupaten Sorong atas aset pemerintah tersebut bisa meminta kepada BPN Kota Sorong untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikatnya.Baca juga: Dituding Perkaya Diri Lewat Bisnis PCR, Erick Thohir: Nanti Kebenaran Akan Terbukti
"Kembali lagi, mengenai pembatalan tersebut harus dipastikan lagi bahwa itu adalah barang milik negara atau barang milik daerah," ujarnya.
Sederhananya, jelas Dian, tanah yang saat ini berdiri Swiss-Belhotel, dulunya merupakan kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sorong. "Kemudian menjadi rumah dinas golongan III. Kantor tidak bisa diturunkan menjadi rumah dinas. Menurut kami ini tidak sesuai dengan aturan," sambung Dian.
Lihat Juga :