Polres Jayapura Amankan Pelaku Cabul terhadap Anak Kandung
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Seorang remaja berusia 15 tahun menjadi korban cabul ayah kandungnya berinisial BT (48), warga Kampung Netar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Jayapura, Papua. Kasus tersebut kini sedang ditangani Polres Jayapura.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan, aksi bejat pelaku berlangsung di rumahnya di Kampung Netar pada 1 Mei 2020 lalu. Saat melakukan aksinya pelaku mengancam korban, sehingga tidak berani buka mulut.
Namun, setelah 5 kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya. Pada 6 Mei 2020, keluarga korban akhirnya melaporkannya ke Mapolres Jayapura.
"Setelah menerima laporan tersebut anggota Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya di kampung Netar Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, dan dibawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan penyelidikan dan Proses hukum lebih lanjut," ujar Papua Kombes Ahmad, Jumat (5/6/2020).
Setelah dilakukan penyeldikan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku beralasan melakukan hal tersebut dikarenakan ditinggalkan oleh istrinya. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologis pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap anak kandungnya itu.
Kini, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 tahun penjara," pungkas Kombes Ahmad.
Lihat Juga: Viral, Ayah di Sidimpuan Meminta Bantuan Presiden Prabowo karena Putrinya Jadi Tersangka Video Asusila
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan, aksi bejat pelaku berlangsung di rumahnya di Kampung Netar pada 1 Mei 2020 lalu. Saat melakukan aksinya pelaku mengancam korban, sehingga tidak berani buka mulut.
Namun, setelah 5 kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya. Pada 6 Mei 2020, keluarga korban akhirnya melaporkannya ke Mapolres Jayapura.
"Setelah menerima laporan tersebut anggota Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya di kampung Netar Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, dan dibawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan penyelidikan dan Proses hukum lebih lanjut," ujar Papua Kombes Ahmad, Jumat (5/6/2020).
Setelah dilakukan penyeldikan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku beralasan melakukan hal tersebut dikarenakan ditinggalkan oleh istrinya. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologis pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap anak kandungnya itu.
Kini, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 tahun penjara," pungkas Kombes Ahmad.
Lihat Juga: Viral, Ayah di Sidimpuan Meminta Bantuan Presiden Prabowo karena Putrinya Jadi Tersangka Video Asusila
(thm)