Sekda Simalungun Tantang KASN, Sebut Pelantikan Pejabat Sesuai Aturan

Jum'at, 19 November 2021 - 01:05 WIB
loading...
Sekda Simalungun Tantang KASN, Sebut Pelantikan Pejabat Sesuai Aturan
Asisten komisioner KASN pengawasan bidang pengisian Jjabatan pimpinan tinggi wilayah II, Kusen Kusdiana (kiri) bersama Sekdakab Simalungun, Esron Sinaga saat temu pers di Raya, Kamis (18/11/2021). Foto: Istimewa
A A A
SIMALUNGUN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga menantang Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) terkait pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Esron menyebutkan, yang dilakukan Bupati Radiapoh H Sinaga , 1 November 2021 lalu sudah benar dan sesuai aturan.

"Sudah mengikuti tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Kalau pun hasil pengamatan KASN mungkin ada yang terlupakan, silahkan KASN yang menilai. Sudah benar langkah-langkah yang dilakukan," sebutnya usai pertemuan dengan asisten komisioner KASN pengawasan bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi wilayah II meliputi Provinsi Sumatera Utara, Kusen Kusdiana, di Pematang Raya, Kamis (18/11/2021).



Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar itu menambahkan, Pemkab Simalungun telah mengikuti beberapa tahapan sebelum melaksanakan pelantikan JPTP seperti, pembentukan panitia seleksi uji kompetensi JPTP yang diangkat melalui surat keputusan (SK), surat bupati kepada gubernur Sumatera Utara perihal persetujuan job fit atau uji kompetensi JPTP.

Esron menambahkan Bupati Simalungun juga menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelaksanaan job fit.

Asisten komisioner KASN pengawasan bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi wilayah II , Kusen Kusdiana mengatakan, ada indikasi ketidaksesuaian pengisian JPTP di lingkungan Pemkab Simalungun.



Kusen mengatakan, pelantikan 8 JPTP sebaiknya menunggu diterbitkannya rekomendasi dari KASN dan semua hasil tahapan termasuk hasil uji kompetensi seharusnya diserahkan ke pihaknya lebih dahulu.

"Rekomendasi KASN bersifat mengikat. Namun, kenyataan yang terjadi pada pelantikan pejabat Simalungun, 8 JPTP semua sudah dilantik tanpa ada rekomendasi KASN," ujar Kusen.

Lebih lanjut dikatakan Kusen,.KASN juga akan mengklarifikasi terkait informasi adanya 19 pejabat yang mengikuti job fit atau uji kompetensi justru dinonjobkan bukan dimutasi ke jabatan yang cocok sesuai hasil evaluasi atau penilaian pada uji kompetensi.



Menanggapi hal itu direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Simalungun (MPS) Marsono Purba, menilai Sekda Esron Sinaga tidak memahami perbedaan rekomendasi pelaksanaan job fit dan pelantikan.

" Persoalan yang ada bukan masalah pelaksanaan job fit namun pelantikan yang belum mendapat rekomendasi KASN serta adanya 19 pejabat peserta uji kompetensi yang dinonjobkan, jadi jangan dikatakan Sekda Esron Sinaga sudah sesuai aturan,” ketusnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)