Sekda Simalungun Tantang KASN, Sebut Pelantikan Pejabat Sesuai Aturan

Jum'at, 19 November 2021 - 01:05 WIB
loading...
Sekda Simalungun Tantang...
Asisten komisioner KASN pengawasan bidang pengisian Jjabatan pimpinan tinggi wilayah II, Kusen Kusdiana (kiri) bersama Sekdakab Simalungun, Esron Sinaga saat temu pers di Raya, Kamis (18/11/2021). Foto: Istimewa
A A A
SIMALUNGUN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga menantang Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) terkait pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Esron menyebutkan, yang dilakukan Bupati Radiapoh H Sinaga , 1 November 2021 lalu sudah benar dan sesuai aturan.

"Sudah mengikuti tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Kalau pun hasil pengamatan KASN mungkin ada yang terlupakan, silahkan KASN yang menilai. Sudah benar langkah-langkah yang dilakukan," sebutnya usai pertemuan dengan asisten komisioner KASN pengawasan bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi wilayah II meliputi Provinsi Sumatera Utara, Kusen Kusdiana, di Pematang Raya, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: KASN Periksa Kepala BKPPD Terkait Mutasi Pejabat Simalungun

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar itu menambahkan, Pemkab Simalungun telah mengikuti beberapa tahapan sebelum melaksanakan pelantikan JPTP seperti, pembentukan panitia seleksi uji kompetensi JPTP yang diangkat melalui surat keputusan (SK), surat bupati kepada gubernur Sumatera Utara perihal persetujuan job fit atau uji kompetensi JPTP.

Esron menambahkan Bupati Simalungun juga menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelaksanaan job fit.

Asisten komisioner KASN pengawasan bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi wilayah II , Kusen Kusdiana mengatakan, ada indikasi ketidaksesuaian pengisian JPTP di lingkungan Pemkab Simalungun.

Baca juga: Bupati dan Pejabat Simalungun Dilaporkan Langgar Prokes ke Polda Sumut

Kusen mengatakan, pelantikan 8 JPTP sebaiknya menunggu diterbitkannya rekomendasi dari KASN dan semua hasil tahapan termasuk hasil uji kompetensi seharusnya diserahkan ke pihaknya lebih dahulu.

"Rekomendasi KASN bersifat mengikat. Namun, kenyataan yang terjadi pada pelantikan pejabat Simalungun, 8 JPTP semua sudah dilantik tanpa ada rekomendasi KASN," ujar Kusen.

Lebih lanjut dikatakan Kusen,.KASN juga akan mengklarifikasi terkait informasi adanya 19 pejabat yang mengikuti job fit atau uji kompetensi justru dinonjobkan bukan dimutasi ke jabatan yang cocok sesuai hasil evaluasi atau penilaian pada uji kompetensi.

Baca juga: Dianggap Durhaka, Pejabat Cantik yang Gugat dan Usir Ibu Kandung Sempat Menangis dan Ingin Curhat

Menanggapi hal itu direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Simalungun (MPS) Marsono Purba, menilai Sekda Esron Sinaga tidak memahami perbedaan rekomendasi pelaksanaan job fit dan pelantikan.

" Persoalan yang ada bukan masalah pelaksanaan job fit namun pelantikan yang belum mendapat rekomendasi KASN serta adanya 19 pejabat peserta uji kompetensi yang dinonjobkan, jadi jangan dikatakan Sekda Esron Sinaga sudah sesuai aturan,” ketusnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Digital, Sekda Berprestasi Belajar Keamanan Siber di Korsel
Mutasi Polri, Jenderal...
Mutasi Polri, Jenderal Sigit Tunjuk 6 Polwan Jadi Kapolres
Rotasi Pejabat Pemkot...
Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi Disorot, Adik dan Ipar Wali Kota Tri Adhianto Raih Kursi Strategis
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kajari di Jabar, dari Cimahi hingga Tasikmalaya
Korupsi Smart City,...
Korupsi Smart City, Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Irjen Pol Didik Agung...
Irjen Pol Didik Agung Widjanarko Ditunjuk Menjadi Kapolda Sultra, Ini Tiga Pendahulunya sejak 2020
KPK Periksa Mantan Pj...
KPK Periksa Mantan Pj Sekda Pati Riyoso terkait Kasus Sudewo
Digugat Pegawai ke PTUN...
Digugat Pegawai ke PTUN Jakarta, Menteri HAM Natalius Pigai Akhirnya Buka Suara
Pegawai Kementerian...
Pegawai Kementerian HAM Gugat SK Mutasi yang Diteken Menteri Natalius Pigai
Rekomendasi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
AS Bidik Tuan Rumah...
AS Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2038
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Noel Terjerat Rasuah,...
Noel Terjerat Rasuah, Saatnya Bersihkan Pejabat Serakah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved