Perjuangan Panjang Waria Dapat KTP, Identitas Pria Wajah Perempuan
loading...
A
A
A
SEMARANG - Suara tawanya terdengar berat, namun renyah dan sesekali disertai helaan rambut bercat merah sebahu. “Panggil saja Silvy Mutiari, karena muter-muter setiap hari,” lugasnya sembari tertawa ketika memperkenalkan diri.
Postur tubuhnya tinggi dan cukup tegap. Dengan pakaian model kebaya yang membalut tubuhnya, Silvy bercerita seputar diri dan aktivitasnya.
Dia merupakan Ketua Persatuan Waria Semarang (Perwaris). Sebuah komunitas yang berdiri sejak 2009 dan beranggotakan transpuan atau waria.
“Teman-teman itu banyak yang keluar rumah, keluar dari keluarga, karena keluarga tidak bisa menerima statusnya. Karena tidak nyaman di lingkungan keluarga, akhirnya meninggalkan rumah tanpa membawa dokumen kependudukan,” kata Silvy ketika Dialog Warga Perjuangan Komunitas Rentan Kota Semarang dalam Memperoleh Hak Kesehatan dan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Rabu (17/11/2021).
“Itu awal mula masalah ketika banyak teman tidak punya dokumen kependudukan atau identitas diri. Ketika itu, seluruh teman transpuan, waria bersuara untuk bisa membuat e-KTP. Waktu itu 2011, jadi perjuangan kita sudah 10 tahun untuk mengupayakan teman-teman transgender bisa memiliki identitas,” jelasnya.
Perjuangan itu membuahkan hasil setelah Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan agar transgender bisa memperbarui kartu identitasnya.
Permendagri No. 96 Tahun 2019 menyebutkan, kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan.
“Titik terangnya itu waktu Kementerian Dalam Negeri memberikan statement, bahwa tidak ada warga negara yang boleh didiskriminasi atau mendapatkan hambatan dalam membuat kartu identitas, karena semua akan dilayani dengan porsi yang sama,” terangnya.
Postur tubuhnya tinggi dan cukup tegap. Dengan pakaian model kebaya yang membalut tubuhnya, Silvy bercerita seputar diri dan aktivitasnya.
Dia merupakan Ketua Persatuan Waria Semarang (Perwaris). Sebuah komunitas yang berdiri sejak 2009 dan beranggotakan transpuan atau waria.
“Teman-teman itu banyak yang keluar rumah, keluar dari keluarga, karena keluarga tidak bisa menerima statusnya. Karena tidak nyaman di lingkungan keluarga, akhirnya meninggalkan rumah tanpa membawa dokumen kependudukan,” kata Silvy ketika Dialog Warga Perjuangan Komunitas Rentan Kota Semarang dalam Memperoleh Hak Kesehatan dan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Rabu (17/11/2021).
“Itu awal mula masalah ketika banyak teman tidak punya dokumen kependudukan atau identitas diri. Ketika itu, seluruh teman transpuan, waria bersuara untuk bisa membuat e-KTP. Waktu itu 2011, jadi perjuangan kita sudah 10 tahun untuk mengupayakan teman-teman transgender bisa memiliki identitas,” jelasnya.
Perjuangan itu membuahkan hasil setelah Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan agar transgender bisa memperbarui kartu identitasnya.
Baca Juga
Permendagri No. 96 Tahun 2019 menyebutkan, kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan.
“Titik terangnya itu waktu Kementerian Dalam Negeri memberikan statement, bahwa tidak ada warga negara yang boleh didiskriminasi atau mendapatkan hambatan dalam membuat kartu identitas, karena semua akan dilayani dengan porsi yang sama,” terangnya.