Ilaj Desak Polisi Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Prokes Pejabat Simalungun
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Institute Law of Justice (Ilaj) mendesak Polres Simalungun agar melakukan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sejumlah oknum pejabat saat acara di salah satu hotel mewah di Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, yang sempat viral di media sosial baru-baru ini.
Direktur Ilaj Fawer Full Fander Sihite mengatakan, proses hukum terhadap pelanggaran prokes yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Simalungun akan menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanggulangan COVID-19.
Apalagi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah mengingatkan jajarannya untuk mengantisipasi potensi gelombang ketiga COVID-19."Proses hukum terhadap pelanggaran prokes yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Simalungun diharapkan bisa menjadi semacam peringatan kepada masyarakat bahwa penindakan terhadap pelanggaran prokes tidak pandang bulu," ujar Fawer, Selasa (16/11/2021).
Jika memang nantinya hasil penanganan polisi tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum, disampaikan kepada publik secara terbuka, karena sudah sempat viral. Selama ini, kata Fawer, masyarakat berangggapan penindakan pelanggaran prokes hanya berlaku bagi masyarakat biasa, sedangkan oknum-oknum pejabat yang melakukan sama sekali tidak ditindak.
Di pihak lain, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Simalungun yang dikonfirmasi melalui pelaksana tugas Kepala BPBD Bob P Saragih terkait ada tidaknya ijin acara yang diikuti para oknum pejabat di salah satu hotel mewah di Parapat, masih bungkam.
Sebelumnya acara yang diduga perayaan ulang tahun cucu Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga sempat viral dan ramai diberitakan media, karena di acara tersebut sejumlah oknum pejabat terlihat berjoget-joget dan bernyanyi dengan melepas dan tidak mengenakan masker, meski saat ini Kabupaten Simalungun berada di level tiga PPKM.
Direktur Ilaj Fawer Full Fander Sihite mengatakan, proses hukum terhadap pelanggaran prokes yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Simalungun akan menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanggulangan COVID-19.
Apalagi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah mengingatkan jajarannya untuk mengantisipasi potensi gelombang ketiga COVID-19."Proses hukum terhadap pelanggaran prokes yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Simalungun diharapkan bisa menjadi semacam peringatan kepada masyarakat bahwa penindakan terhadap pelanggaran prokes tidak pandang bulu," ujar Fawer, Selasa (16/11/2021).
Jika memang nantinya hasil penanganan polisi tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum, disampaikan kepada publik secara terbuka, karena sudah sempat viral. Selama ini, kata Fawer, masyarakat berangggapan penindakan pelanggaran prokes hanya berlaku bagi masyarakat biasa, sedangkan oknum-oknum pejabat yang melakukan sama sekali tidak ditindak.
Di pihak lain, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Simalungun yang dikonfirmasi melalui pelaksana tugas Kepala BPBD Bob P Saragih terkait ada tidaknya ijin acara yang diikuti para oknum pejabat di salah satu hotel mewah di Parapat, masih bungkam.
Sebelumnya acara yang diduga perayaan ulang tahun cucu Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga sempat viral dan ramai diberitakan media, karena di acara tersebut sejumlah oknum pejabat terlihat berjoget-joget dan bernyanyi dengan melepas dan tidak mengenakan masker, meski saat ini Kabupaten Simalungun berada di level tiga PPKM.
(don)