Bupati dan Pejabat Simalungun Dilaporkan Langgar Prokes ke Polda Sumut

Rabu, 17 November 2021 - 22:11 WIB
loading...
A A A


Sekretaris Gemapsi Jahenson Saragih menambahkan, pihaknya menilai dugaan pelanggaran prokes oleh bupati dan pejabat Pemkab Simalungun merupakan wujud mengabaikan tanggung jawab dan tidak patuh terhadap instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin penegakkan hukum protokol kesehatan penanggulangan COVID-19.

“Dugaan pelanggaran prokes dengan melakukan pesta di tengah pandemi Covid-19 dan PPKM level tiga oleh bupati dan pejabat Pemkab Simalungun merupaka wujud tidak patuh kepada instruksi presiden terkait penanggulangan Covid 19, karena itu harus dilakukan proses hukum secara objektif,” ujar Jahenson.

Menurutnya dalam penegakan pelanggaran protokol kesehatan aparat hukum diharapkan tidak diskriminatif. “Jangan karena oknum pejabat yang melakukannya tidak diproses hukum,” ketusnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)