Rawan Penyakit Menular, Ribuan Pakaian Bekas Impor di Medan Dibakar

Selasa, 16 November 2021 - 18:32 WIB
loading...
Rawan Penyakit Menular, Ribuan Pakaian Bekas Impor di Medan Dibakar
Ribuan pakaian bekas di Medan dibakar karena rawan penyakit menular. Foto: Andi/SINDOnews
A A A
MEDAN - Ribuan barang ilegal impor, terdiri dari pakaian bekas, tas bekas, sepatu bekas di Medan, dibakar. Barang-barang ini, melanggar aturan pemerintah tentang barang larangan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil penindakan di bidang impor, yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.

"Peredaran Pakaian Bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil dan berakibat pada PHK Karyawan, potensi terjangkitnya penyakit menular, dan menurunkan harga diri bangsa," katanya, Selasa (16/11/2021).



Selain barang larangan, barang yang terkena pembatasan impor seperti kosmetik, barang elektronik, olahan makanan dan minuman, adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi perijinan impor.

"Seperti perijinan yang mengganggu keamanan negara, harus mendapat perijinan dari kepolisian, yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat harus mendapat ijin dari Kementerian Kesehatan," jelasnya.

Tidak hanya di bidang impor, Bea Cukai Sumatera Utara juga melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara hasil penindakan bidang cukai, seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal.



Dilanjutan dia, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2020-2021 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Untuk barang impor balepress, seperti pakaian bekas, tas bekas, dan sepatu bekas. Kemudian 252 bale 415 koli obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik, dan pakaian," sambungnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1445 seconds (0.1#10.140)