BK DPRD Sulsel Bakal Tegasi Legislator yang Malas Ikut Rapat

Selasa, 16 November 2021 - 13:34 WIB
loading...
BK DPRD Sulsel Bakal Tegasi Legislator yang Malas Ikut Rapat
Suasana Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sulsel. Badan Kehormatan (BK) DPRD bakal tegasi legislator yang malas ikut agenda rapat. Foto: Sindonews/Muhaimin Sunusi
A A A
MAKASSAR - Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel baru-baru ini mengeluarkan surat teguran kepada dua anggota dewan yang malas berkantor. Peringatan tersebut sudah disampaikan kepada masing-masing fraksinya.

Ketua BK DPRD Sulsel , AM Irfan AB membenarkan hal tersebut. Ia mengaku pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada Desy Susanti Sutomo dari Fraksi Nasdem dan Vonny Ameliani dari Fraksi Gerindra.

“BK setiap 6 bulan melakukan evaluasi kehadiran anggota, salah satunya melalui absensi. Dan akhirnya kita dapatkan dan kita layangkan ke fraksi masing-masing. Ibu Desy di Nasdem dan Voni dari Gerindra,” kata Irfan.



“Kita layangkan surat ke fraksi karena sebelum BK mengambil langkah lebih jauh dan lebih tegas. Kita ingatkan agar aktif rapat paripurna, rapat pansus, sebagai bukti dia jalankan amanah,” sambungnya.

Irfan melanjutkan, pihaknya saat ini menunggu jawaban dari fraksi dua dewan tersebut. “Kita menunggu klarifikasi dari fraksi masing-masing, karena harus ada laporan penyebab ketidakhadiran anggota,” jelasnya.

Hanya saja, bukan cuma Desy dan Vonny yang malas berkantor. Dari pantauan media, sejumlah rekan-rekannya juga jarang menghadiri rapat karena ada via zoom.

Mereka yang jarang terlihat seperti Taqwa Muller dari Golkar, Capt Hariadi dan Rakhmat Kasjim dari Nasdem, Andi Hery Suhari Attas dari Gerindra, Syahrir dari Demokrat. Selanjutnya Andi Tenriliweng dari PKB, Mukhtar Badewing dari PAN, Kartini Lolo dari PDIP, Jabbar Idris, Anzar Zainal Bate dan Wahyuddin M Nur dari PPP.

Irfan beralasan, pihaknya tidak sembarangan mengeluarkan surat teguran. Salah satu acuannya harus ada laporan kepada BK.

“Kalau langkah tegas BK dalam memproses semua pelanggaran kode etik ada dua hal. Pertama laporan atau pengaduan, dan kedua (dari) BK langsung. Jadi tata cara kita memungkinkan melakukan tindakan melalui kehadiran dengan bukti absensi,” terangnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2447 seconds (0.1#10.140)