BK DPRD Sulsel Bakal Tegasi Legislator yang Malas Ikut Rapat

Selasa, 16 November 2021 - 13:34 WIB
loading...
BK DPRD Sulsel Bakal...
Suasana Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sulsel. Badan Kehormatan (BK) DPRD bakal tegasi legislator yang malas ikut agenda rapat. Foto: Sindonews/Muhaimin Sunusi
A A A
MAKASSAR - Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel baru-baru ini mengeluarkan surat teguran kepada dua anggota dewan yang malas berkantor. Peringatan tersebut sudah disampaikan kepada masing-masing fraksinya.

Ketua BK DPRD Sulsel , AM Irfan AB membenarkan hal tersebut. Ia mengaku pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada Desy Susanti Sutomo dari Fraksi Nasdem dan Vonny Ameliani dari Fraksi Gerindra.

“BK setiap 6 bulan melakukan evaluasi kehadiran anggota, salah satunya melalui absensi. Dan akhirnya kita dapatkan dan kita layangkan ke fraksi masing-masing. Ibu Desy di Nasdem dan Voni dari Gerindra,” kata Irfan.



“Kita layangkan surat ke fraksi karena sebelum BK mengambil langkah lebih jauh dan lebih tegas. Kita ingatkan agar aktif rapat paripurna, rapat pansus, sebagai bukti dia jalankan amanah,” sambungnya.

Irfan melanjutkan, pihaknya saat ini menunggu jawaban dari fraksi dua dewan tersebut. “Kita menunggu klarifikasi dari fraksi masing-masing, karena harus ada laporan penyebab ketidakhadiran anggota,” jelasnya.

Hanya saja, bukan cuma Desy dan Vonny yang malas berkantor. Dari pantauan media, sejumlah rekan-rekannya juga jarang menghadiri rapat karena ada via zoom.

Mereka yang jarang terlihat seperti Taqwa Muller dari Golkar, Capt Hariadi dan Rakhmat Kasjim dari Nasdem, Andi Hery Suhari Attas dari Gerindra, Syahrir dari Demokrat. Selanjutnya Andi Tenriliweng dari PKB, Mukhtar Badewing dari PAN, Kartini Lolo dari PDIP, Jabbar Idris, Anzar Zainal Bate dan Wahyuddin M Nur dari PPP.

Irfan beralasan, pihaknya tidak sembarangan mengeluarkan surat teguran. Salah satu acuannya harus ada laporan kepada BK.

“Kalau langkah tegas BK dalam memproses semua pelanggaran kode etik ada dua hal. Pertama laporan atau pengaduan, dan kedua (dari) BK langsung. Jadi tata cara kita memungkinkan melakukan tindakan melalui kehadiran dengan bukti absensi,” terangnya.

Wakil Ketua DPW PAN Sulsel ini menuturkan, untuk saat ini BK hanya menilai kehadiran anggota melalui absensi. Jika ada yang memang menitip absen, Irfan menegaskan BK siap menerima laporan.

“Itu tergantung absensi, jadi mungkin kita mau pelajari lagi. (Dewan titip absen?) kalau ada teman-teman buktinya boleh, yang penting ada buktinya,” jelasnya.



Lebih jauh Irfan menjelaskan, BK sudah mengusulkan digitalisasi absensi untuk anggota dewan DPRD Sulsel. Ini bertujuan untuk dapat mendeteksi kehadiran dewan dan menghindari penitipan absen.

“Jadi ada nantinya rencana digitalisasi dan kita sudah usulkan di Renja (rencana kerja) tahun 2022, ada digitalisasi absen. Kehadiran bukan hanya pada paripurna, tapi rapat komisi dan pansus karena itu lebih penting,” tandasnya.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel , Ady Ansar membenarkan hal tersebut. Dia mengaku pihaknya memang mendapat surat pemberitahuan dari BK.

“Kebetulan ada kesalahan dalam memperhitungkan kehadiran, karena menurut yang bersangkutan hadir melalui zoom pada saat rapat paripurna. tapi kelihatannya kurang diperhatikan,” ujarnya.

"Terus ketidakhadiran ibu Desy karena sakit dan suratnya tidak sampai di Badan Kehormatan. Tapi ada di fraksi," sambungnya.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulsel, Edward Wijaya Horas juga mengungkapkan hal yang sama. Dia bilang, Vonny memang jarang hadir di kantor, tapi tetap aktif melalui zoom.





"Iya benar ada anggota fraksi kami yang dapat surat teguran dari Badan Kehormatan karena dianggap kurang aktif. Tapi yang bersangkutan mengaku selalu ikut melalui rapat zoom karena hamil dan sudah melahirkan," jelasnya.

Sementara itu, Peneliti Senior Kopel, Herman menyayangkan bila ada anggota dewan yang malas berkantor. Sebab legislator sejatinya tak diwajibkan datang setiap hari, namun pada saat agenda saja.

“Anggota DPRD bukan PNS yang setiap hari harus masuk kantor. Sebagai anggota DPRD, baru wajib hadir jika ada undangan rapat dari sekretariat, selebihnya di konstituen. Jika hadir rapat pun malas, maka ta'lewaki. Tidak perlu disembunyi nama-namanya agar yang mereka wakili tahu seperti apa kelakuan wakilnya,” terangnya.

Herman menilai, ketidakhadiran legislator dalam rapat sama saja mengkhianati rakyat yang telah memilihnya. “Sekali mereka tidak hadir dalam rapat, maka sebanyak konstituen yang memilih mereka, yang ia ingkari amanahnya,” tutupnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4567 seconds (0.1#10.140)